TEMPO.CO, Jakarta - Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya kembali menangkap 95 pengusaha travel gelap alias ilegal yang menyelundupkan pemudik keluar Jabodetabek saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Mereka ditangkap di pos penjagaan yang berada di perbatasan Jabodetabek pada Senin, 11 Mei 2020.
"Kami tindak 95 travel ilegal pada Senin, 11 Mei," ujar Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi, Selasa, 12 Mei 2020.
Sambodo tak merinci jumlah pemudik yang diangkut oleh 95 travel gelap itu. Tapi ia memastikan tak ada satu pun dari mereka yang berhasil menerobos perbatasan Jabodetabek.
Atas perbuatan nekatnya itu, Sambodo menjatuhkan sanksi tilang kepada 95 pengemudi travel itu sesuai dengan Pasal 308 Undang Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Sesuai aturan pasal itu, ada denda maksimal Rp500.000 atau kurungan penjara maksimal 2 bulan," kata Sambodo.
Penangkapan itu menambah panjang jumlah travel gelap yang berusaha membawa pemudik keluar dari Jakarta. Sebelumnya polisi telah menangkap 228 kendaraan travel gelap yang terjaring Operasi Ketupat 2020 pada 24 April 2020 hingga 11 Mei 2020.
Sebanyak 228 kendaraan travel gelap tersebut mengangkut 1.389 warga yang hendak mudik dari Jabodetabek. Sambodo mengatakan mereka membayar hingga 7 kali lipat lebih mahal agar bisa meninggalkan Jabodetabek di masa corona. "Ada yang ke Cirebon biasanya harganya hanya Rp 100 ribu diangkat sampai Rp 750 ribu," kata Sambodo