TEMPO.CO, Jakarta - Perusahaan Otobus (PO) di Terminal Pulogebang tercatat telah mengangkut 73 orang keluar Jabodetabek sejak diizinkannya transportasi umum beroperasi. Jumlah itu terhitung sejak 10 Mei 2020.
Mereka pergi meninggalkan Jakarta secara legal karena memenuhi persyaratan yang diatur dalam Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 Tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease (Covid-19).
"Sebanyak 73 orang itu keluar Jabodetabek menggunakan 12 bus," ujar Kasatpel Operasional dan Kemitraan Terminal Terpadu Pulogebang Afif Muhroji saat dihubungi Tempo, Selasa, 12 Mei 2020.
Selain sebagai gerbang penumpang keluar Jakarta, Terminal Pulogebang juga menerima masyarakat yang datang dari luar Jabodetabek di tengah Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dalam 3 hari ini, Afif mengatakan sudah ada 25 orang dengan 7 bus yang masuk ke Jakarta.
Selain itu, Afif mengatakan pihaknya juga menolak memberangkatkan 38 orang yang berusaha keluar dari Jabodetabek karena tidak memenuhi SE nomor 4 Tahun 2020. Para calon penumpang yang ditolak keberangkatannya itu, kata Afif, termasuk di antaranya masyarakat yang ingin pergi mudik.
"Penumpang yang ditolak itu karena tidak memenuhi berkas yang dipersyaratkan SE Nomor 4 tahun 2020 dari Ketua Gugus Tugas Covid-19 dan SE Nomor 9 Dirjen Hibdat," kata Afif.
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan Budi Karya Sumadi menyatakan seluruh moda transportasi komersial untuk angkutan penumpang darat, laut, serta udara akan kembali beroperasi mulai 7 Mei 2020. Ia menjelaskan relaksasi pengoperasian seluruh moda transportasi itu sudah dirundingkan dengan Tim Gugus Tugas Covid-19. Tim Gugus Tugas dalam hal ini bertindak menetapkan kriteria penumpang yang boleh menggunakan layanan transportasi umum di wilayah PSBB.
Menurut Budi Karya, penumpang yang dibolehkan menggunakan layanan transportasi adalah orang dengan keperluan bisnis yang esensial atau kepentingan mendesak. Rinciannya, penumpang merupakan pegawai yang bekerja di bidang pelayanan pertahanan, keamanan, ketertiban umum, kesehatan, kebutuhan dasar, fungsi ekonomi, dan percepatan penanganan Covid-19.
Kemudian, pelonggaran ditujukan untuk penumpang yang membutuhkan penanganan medis; penumpang dengan kepentingan mendesak, misalnya ada keluarga yang meninggal; dan pemulangan PMI, WNI, dan pelajar dari luar negeri yang akan pulang ke daerah asal.