TEMPO.CO, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menguatkan putusan PTUN soal perpanjangan izin reklamasi Pulau I.
Sebelumnya, Gubernur DKI Anies Baswedan mengajukan permohonan banding atas putusan PTUN yang mengabulkan gugatan PT Jaladri Kartika Pakci selaku pengembang Pulau I. Hakim ketua, Sulistyo, membacakan putusan banding pada 28 April 2020.
"Menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta Nomor: 113/G/2019/PTUN. JKT. tanggal 11 Desember 2019 yang dimohonkan banding," demikian amar putusan banding seperti dikutip dalam laman PTUN Jakarta pada Selasa, 12 Mei 2020.
Itu berarti Anies harus mencabut Surat Keputusan Gubernur Provinsi DKI Jakarta Nomor 1409 tahun 2018 tertanggal 6 September 2018 perihal Pencabutan Beberapa Keputusan Gubernur tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi.
Dalam gugatan ini fokus pada Keputusan Gubernur Nomor 2269 Tahun 2015 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I Kepada PT Jaladri Kartika Pakci.
Putusan banding juga memperkuat bahwa SK 1409/2018 yang berkaitan dengan Kepgub 2269/2015 dinyatakan batal. Selain itu, majelis hakim mewajibkan Anies untuk memproses dan menerbitkan perpanjangan izin pelaksanaan reklamasi atas Pulau I.
"Yang telah dimohonkan oleh Penggugat melalui Surat No. 001/GEN/JKP/VIII/2018 tanggal 30 Agustus 2018 perihal Permohonan Perpanjangan Jangka Waktu Dalam Diktum Kesebelas Surat Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau I No. 2269 Tahun 2015."
Sebelumnya, Anies menerbitkan Kepgub 1409/2018 yang berisikan ihwal pencabutan izin 13 pulau reklamasi. Daftar 13 pulau buatan itu antara lain A, B, E, F, H, I, J, K, L, M, O, P, dan Q.
Belakangan empat pengembang menggugat keputusan tersebut. Empat perusahaan itu adalah PT Jaladri Kartika Pakci (Pulau I), PT Taman Harapan Indah (Pulau H), PT Agung Dinamika Perkasa (Pulau F), dan PT Manggala Krida Yudha (Pulau M).
Majelis hakim PTUN mengabulkan gugatan untuk Pulau I, H, dan F. Anies lantas mengajukan banding. Sementara untuk Pulau M, hakim menolak gugatan PT Manggala Krida Yudha. Pengembang mengajukan banding tapi ditolak.