TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak sembilan warga di Kelurahan Pulo, Jakarta Selatan mendapat teguran dari Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) setempat karena tidak menggunakan masker saat beraktivitas di Pasar Blok A, Selasa, 12 Mei 2020.
Lurah Pulo Aan D Putra mengatakan, teguran tersebut diberikan pada saat petugas Satpol PP melakukan pengamanan, pengawasan dan ketertiban (Pamwasdaltib) Selasa siang.
"Total ada 9 orang warga, mereka ini pedagang dan juga pembeli," kata Aan saat dikonfirmasi Antara, Selasa 12 Mei 2020.
Menurut Aan, pemberian sanksi administratif tersebut sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB dalam penanganan Covid-19.
Aan mengatakan, aturan tersebut telah ditindaklanjuti oleh aparat di wilayah dalam hal ini Satpol PP sebagai penegak peraturan daerah.
"Tapi sanksi yang kita berikan baru berupa administratif belum sanksi pidana seperti diatur dalam Pergub 41/2020," kata Aan.
Sanksi administratif berupa teguran tertulis dengan mencatat nama serta alamat dan nomor telepon pelanggar PSBB.
Bila pelanggar kedapatan melanggar lagi, maka dilakukan penahanan KTP oleh petugas. KTP dapat diambil di pengadilan.
"Biasanya ada penahan KTP, boleh diambil di pengadilan. Ini masuknya ke pengadilan sanksi administrasi, bayar denda ke pengadilan," kata Aan.
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengatakan penerbitan Pergub Nomor 41 Tahun 2020 agar masyarakat disiplin dalam menjalankan pembatasan fisik dalam masa PSBB yang berlaku di Jakarta.
Adapun sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar.
Salah satu pelanggaran yang memuat ketiga sanksi itu dalam satu pasal adalah pelanggaran tidak menggunakan masker saat di tempat umum.