Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Satpol PP DKI: Pergub 41 Bukan untuk Hukum Banyak Warga Ibu Kota

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Petugas Satpol PP Jakarta Timur menggunakan masker dan pelindung wajah saat memberikan himbauan kepada pedagang takjil di Pasar Rawamangun, Jakarta Timur, Senin, 4 Mei 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Petugas Satpol PP Jakarta Timur menggunakan masker dan pelindung wajah saat memberikan himbauan kepada pedagang takjil di Pasar Rawamangun, Jakarta Timur, Senin, 4 Mei 2020. TEMPO/Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, JakartaSatpol PP DKI Jakarta menyatakan Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19 di Provinsi DKI Jakarta, bukan untuk menghukum banyak warga.

"Kami tidak mengharapkan warga sebanyak-banyaknya dihukum. Tapi kami lebih berharap dengan adanya ketentuan itu warga semakin patuh, disiplin dan taat. Yang namanya sanksi hukum itu kan memberikan kepastian hukum buat masyarakat dengan tujuan memberikan efek jera agar mempercepat penuntasan mengenai Covid-19 ini," kata Kasatpol PP DKI Jakarta Arifin saat dihubungi di Jakarta, Selasa, 12 Mei 2020.

Walau baru dipublikasi Senin, 11 Mei 2020, Arifin mengatakan Pergub tersebut sebenarnya sudah berlaku sejak diundangkan pada 30 April 2020. Hanya memang belum banyak diketahui masyarakat.

"Kemarin dan hari ini saya minta disosialisasikan dulu ke masyarakat untuk penindakannya," kata Arifin.

Arifin mengatakan saat ini penindakan di lapangan masih disusun standar operasional prosedur (SOP) penindakan yang terdiri dari pemberian surat teguran, kerja sosial hingga denda antara Rp100 ribu hingga Rp250 ribu (tergantung jenis pelanggarannya).

Untuk kerja sosial dan denda, kata Arifin, akan lebih kepada pilihan masyarakat jika para pelanggar bersedia dan sanggup membayar, maka denda dibebankan. Sementara bagi mereka yang tidak bersedia dan tidak sanggup membayar, harus bersedia melakukan kerja sosial seperti pembersihan fasilitas umum.

"Ya, kira-kira pilihan lah. Untuk kerja sosial, kami akan sediakan rompi oranye seperti pelaku korupsi, dengan bertuliskan pelanggar PSBB, kemudian dia menyapu jalan, bersih-bersih taman dan tempat umum," ujar Arifin.

Arifin menegaskan sudah tidak ada lagi tindakan peringatan yang lunak, karena masa untuk itu telah lewat.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Arifin mencontohkan mengenai kebijakan menggunakan masker akan menunggu pembagian masker kain rampung dibagikan seluruhnya sekitar 20 juta.

"Kemudian sudah dibagikan per kelurahan, warga yang nggak punya masker dan nggak punya uang, silakan minta ke kelurahan. Jadi nanti tidak ada lagi alasan orang enggak punya masker karena tidak punya uang. Berarti nanti yang tidak pake masker hanyalah orang yang malas, udah dikasih masak tidak dipakai juga," ucapnya.

Arifin menegaskan penegakan aturan saat PSBB oleh Satpol PP berdasarkan Pergub 41 Tahun 2020, tidak melangkahi kewenangan kepolisian karena sudah sesuai tupoksinya.

"Kalau yang namanya peraturan gubernur itu bahwa Satpol PP memang tupoksinya menegakkan peraturan daerah dan peraturan gubernur. Polisi itu yang berkaitan dengan pidana umum, kalau Pergub memang Satpol PP yang bertanggung jawab. Jadi kalau bicara Pergub, perda itu kewenangan di Satpol PP bukan di kepolisian. Kalau pidana baru kepolisian," kata Arifin.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeluarkan Peraturan Gubernur nomor 41/2020 tentang sanksi bagi pelanggar PSBB. Sanksi-sanksi yang akan dikenakan kepada pelanggar mulai dari teguran tertulis, kerja sosial, hingga denda berbayar.

Salah satu pelanggaran yang memuat ketiga sanksi itu dalam satu pasal adalah pelanggaran tidak menggunakan masker saat di tempat umum.

"Setiap orang yang tidak melaksanakan kewajiban menggunakan masker di luar rumah pada tempat umum atau fasilitas umum selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB dikenakan sanksi: a. administratif teguran tertulis; b. kerja sosial berupa membersihkan sarana fasilitas umum dengan mengenakan rompi; atau c. denda administratif paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu) dan paling banyak Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)," isi dari pasal 3 dalam salinan Pergub 41/2020 yang diteken Anies.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

13 jam lalu

Ketua DPRD DKI Jakarta, Prasetyo Edi Marsudi berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Senin, 10 April 2023. Prasetyo diperiksa sebagai saksi dalam tindak pidana korupsi terkait pengadaan tanah di kelurahan Pulo Gebang Kecamatan Cakung Jakarta Timur, tahun 2018-2019. TEMPO/Imam Sukamto
Ketua DPRD DKI Singgung Pemprov dalam Atasi Masalah Jakarta: Program Kurang Maksimal akan Saya Coret

DPRD DKI menyinggung program Pemprov DKI untuk mengatasi banjir dan kemacetan, salah satunya sumur resapan.


Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

1 hari lalu

Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil DKI Jakarta Budi Awaluddin saat menghadiri rapat koordinasi daerah lintas perangkat daerah bidang sosial, kependudukan dan pencacatan sipil 2024 terkait masalah kependudukan dan kemiskinan di Jambi, Kamis (7/3/2024). ANTARA/HO-Disdukcapil DKI Jakarta
Kata Anggota DPRD soal Dinas Dukcapil DKI Jakarta akan Hapus NIK Nonaktif

Dukcapil DKI Jakarta telah mengumumkan bahwa sebanyak 92.432 NIK akan dinonaktifkan karena berbagai faktor.


Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

4 hari lalu

Ratusan PAM TPS mengikuti apel di Silang Monas, Jakarta, Selasa (17/4). Sekitar 35.000 lebih sukarelawan hansip diturunkan untuk lakukan pengaman langsung di sekitar 15.000 Tempat Pemungutan Suara saat Pilkada DKI Jakarta digelar pada tanggal 11 Juli 2012. Tempo/Tony Hartawan
Kilas Balik Hari Hansip yang Berganti Nama Jadi Linmas atau Perindungan Masyarakat

Pada 12 Agustus 1972 keluar Kepres No. 55 tahun 1972 tentang penyempurnaan organisasi Hansip, fungsi utamanya perlindungan masyarakat (Linmas)


Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

4 hari lalu

Bank DKI Setor Dividen Sebesar Rp 326,4 Miliar ke Pemprov DKI Jakarta

Bank DKI menyumbang dividen terbesar bagi Provinsi DKI Jakarta, jumlahnya mencapai Rp 326,44 miliar.


Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

6 hari lalu

Ilustrasi sampah. Shutterstock
Sampah di Jakarta, Sebelum dan Setelah Lebaran

DLH DKI Jakarta mengangkut sampah yang dilakukan selama periode tujuh hari sebelum hingga hari kedua Lebaran 2024


Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

7 hari lalu

Foto aerial kondisi polusi udara di kawasan Pelabuhan Muara Angke, Jakarta Utara, Rabu, 13 Desember 2023. Berdasarkan data situs pemantau kualitas udara IQAir pada Rabu, konsentrasi polutan particulate matter 2.5 (PM2,5) di Jakarta sebesar 41 mikrogram per meter kubik dan berada di kategori tidak sehat bagi kelompok sensitif karena polusi. ANTARA/Iggoy el Fitra
Kualitas Udara Jakarta Terburuk Kelima Dunia Pagi Ini

Berdasarkan pantauan pada pukul 05.35 WIB, indeks kualitas udara (AQI) di Jakarta berada di angka 151.


BMKG: Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada Senin Sore

9 hari lalu

Ilustrasi - Pejalan kaki menggunakan payung untuk berlindung dari hujan saat melintas di pedestrian MRT Lebak Bulus, Jakarta Selatan, 5 Desember 2023. (ANTARA FOTO/M RIEZKO BIMA ELKO PRASETYO)
BMKG: Jakarta Selatan dan Timur Berpotensi Hujan dan Angin Kencang pada Senin Sore

BMKG memprakirakan seluruh wilayah DKI Jakarta berawan pada pagi hari.


BMKG Prakirakan Jakarta Berawan Minggu Pagi, Jaksel Hujan Disertai Petir Siang Hari

10 hari lalu

Ilustrasi Cuaca DKI Jakarta yang berawan. Tempo/Tony Hartawan
BMKG Prakirakan Jakarta Berawan Minggu Pagi, Jaksel Hujan Disertai Petir Siang Hari

Pada pagi hari, cuaca seluruh wilayah DKI Jakarta diprediksi berawan.


BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Hari Ini Secara Umum Berawan

17 hari lalu

Langit terlihat cerah hingga tampak biru dengan gugusan awan yang menyertainya di kawasan Jalan Jend Sudirman, Jakarta, Kamis 14 September 2023. Upaya modifikasi cuaca itu dilaksanakan oleh BNPB bersama BRIN, BMKG, TNI dan pihak terkait lainnya di wilayah Jakarta. TEMPO/Subekti.
BMKG Prakirakan Cuaca Jakarta Hari Ini Secara Umum Berawan

BMKG memprakirakan cuaca Jakarta hari ini berkisar antara cerah berawan hingga berawan tebal.


170 Remaja Terjaring Penindakan Konvoi dan Hendak Tawuran, 2 di antaranya Positif Narkoba

20 hari lalu

Ilustrasi tawuran/perkelahian penganiayaan. Shutterstock
170 Remaja Terjaring Penindakan Konvoi dan Hendak Tawuran, 2 di antaranya Positif Narkoba

Polda Metro Jaya dan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengumpulkan puluhan remaja di halaman Balai Kota DKI Jakarta, Gambir, Jakarta Pusat pada Rabu.