TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Sektor Pancoran menangkap seorang pria pelaku dugaan penyiraman cairan kimia terhadap wanita di wilayah Duren Tiga, Jakarta Selatan. Pelaku sebelumnya telah 10 hari buron.
Kanit Reskrim Polsek Pancoran, Iptu Wahidin, mengatakan pria berinisial AAN (30 tahun) tersebut ditangkap pada saat mangkal di pangkalan ojek daring di wilayah Fatmawati. "Penangkapan dilakukan Minggu, 10 Mei sore jam 17.00 WIB," kata Wahidin.
AAN ditangkap karena diduga melakukan penyiraman cairan kimia terhadap RA (32) di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan pada Sabtu, 2 Mei 2020. Antara korban dan pelaku berstatus suami istri dan diduga motif kekerasan karena urusan rumah tangga. Aksi kekerasan diduga dilakukan pelaku karena tidak mau bercerai dari sang istri.
Kejadian penyiraman cairan kimia tersebut sempat viral di media sosial lewat unggahan video milik warganet. Atas kejadian tersebut, polisi bergerak mengejar pelaku kekerasan yang melarikan diri.
Upaya polisi melakukan pengejaran terbilang tidak mudah sebab pelaku tinggal berpindah-pindah. Selain itu, pelaku juga menggunakan nomor ponsel berganti-ganti sehingga sulit dilacak. "Pengakuan pelaku dia tidak punya saudara di Jakarta. Jadi, tidak punya tempat tinggal, mengaku tidur di masjid, kalau ada orderan baru narik penumpang," kata Wahidin.
Dari pemeriksaan, pelaku juga mengaku menyiram wajah istrinya menggunakan cairan pengepel lantai. Wahidin menambahkan polisi masih melakukan pemeriksaan terhadap pelaku kekerasan untuk pengembangan mencari alat bukti.