TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor Jakarta Barat akan bekerja sama dengan narapidana atau napi asimilasi di Jakarta Barat untuk menjaga ketertiban dan keamanan di wilayah hukum tersebut, terutama di masa pandemi Corona. Kapolres Metro Jakarta Barat, Kombes Pol Audie Latuheru, mengatakan ada 372 narapidana yang mendapat asimilasi di wilayah hukumnya.
Mereka dinilai sangat baik selama berada di tahanan. "Kita juga akan melibatkan mereka untuk bisa membantu Polri menjaga keamanan dan ketertiban di lingkungannya masing-masing. Termasuk akan kita libatkan dalam pemberian Bansos kepada masyarakat,” ujar Audie, Selasa, 12 Mei 2020.
Menurut Kapolres, program tersebut bagian dari empathy building atau membangun rasa empati sesuai arahan dari Kapolri Jenderal Idham Azis. Sementara itu, dua napi asimilasi, Diding Muhidin dan Irfan Maulana, mengungkapkan keinginan mereka untuk kembali menjalani kehidupan secara normal dan bermanfaat bagi lingkungan.
Diding, warga Kota Bambu Selatan, Jakarta Barat yang terlibat kasus hukum pencurian mengaku kebebasan dari program asimilasi yang didapat membuat dirinya bersyukur. Dia pun ingin membantu kegiatan Polri, khususnya dalam menjaga keamanan dan ketertiban, minimal di lingkungan atau tempatnya menetap.
“Banyak arahan yang saya dapat dari petugas. Saya beruntung mendapat kebebasan lebih cepat. Sekarang, saya ingin membuka usaha dan juga membantu polisi dalam menjaga keamanan,” ujar Diding.
Hal yang sama juga diungkapkan Irfan Maulana yang tersandung kasus hukum narkoba. Dia yang sudah divonis empat tahun penjara dan mendapat kebebasan lebih cepat sesuai dengan aturan asimilasi yang ada.
“Saat Corona seperti ini, saya siap dan ingin ikut membantu polisi dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Ada yang berbuat jahat, saya bisa langsung bertindak minimal melaporkan ke kantor polisi terdekat,” ujar Irfan yang merupakan warga Latumenten, Jakarta Barat.