TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Depok mendapatkan persetujuan dari Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil untuk memperpanjang masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB Depok) terhitung 13-26 Mei 2020.
Wali Kota Depok, Mohammad Idris, berharap warga bisa lebih patuh memasuki PSBB Depok tahap dua ini. "Saya mohon agar warga benar-benar dapat mematuhi peraturan dan instruksi yang tertuang dalam PSBB," kata Idris, Rabu, 13 Mei 2020.
Kebijakan perpanjangan PSBB Depok, merujuk pada Keputusan Gubernur Jabar Nomor 443/Kep.263-Hukham/2020 Tanggal 12 Mei 2020. Aturan itu berisi Tentang Perpanjangan Kedua PSBB di Kabupaten Bogor, Kota Bogor, Kota Depok, Kabupaten Bekasi, dan Kota Bekasi dalam rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Keputusan Gubernur Jawa Barat dipertegas lagi dengan Keputusan Wali Kota Depok Nomor 443/206/Kpts/Dinkes/Huk/2020 Tanggal 12 Mei 2020 tentang Perpanjangan Kedua Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Penanganan Corona Virus Disease 2019 di Kota Depok.
Idris mengatakan perpanjangan PSBB Depok merupakan hasil dari rapat evaluasi yang digelar bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19. Hal tersebut perlu dilakukan karena masih terdapat penambahan kasus yang disebabkan oleh transmisi lokal serta meningkatnya pergerakan orang.
Idris yang juga Ketua Gugus Tugas PP Covid-19 Kota Depok menyampaikan perkembangan penyebaran virus di wilayahnya. Untuk pasien terkonfirmasi positif Corona mencapai 363 orang dengan sembuh 66 orang dan meninggal 21 orang.
Orang tanpa gejala berjumlah 1.411 orang, 515 selesai pemantauan dan tersisa 896 orang. Sedangkan orang dalam pemantauan (ODP) 3.508 orang, selesai pemantauan 1.943 orang dan1.565 orang masih dipantau.
Untuk pasien dalam pengawasan (PDP) berjumlah 1.353 orang dengan 643 orang telah selesai dipantau dan masih ada 710 orang yang dipantau. Untuk PDP yang meninggal mencapai 62 orang.