TEMPO.CO, Jakarta - Sebanyak tujuh unit kendaraan travel gelap dijaring petugas Suku Dinas Perhubungan Jakarta Timur, Rabu pagi, 13 Mei 2020. Travel gelap tersebut kepergok tengah melintas di Kecamatan Pasar Rebo.
"Tujuh unit kita jaring dari sekitar kawasan Kios Buah Pasar Rebo," kata Kepala Seksi Pengendalian dan Operasional Sudinhub Jakarta Timur, Riky Erwinda. Kendaraan travel gelap tersebut berjenis minibus dengan plat hitam tujuan Jawa Tengah itu dianggap melanggar ketentuan pembatasan sosial atau PSBB saat pandemi Corona.
Ketentuan yang dimaksud di antaranya melayani penumpang di luar lokasi yang ditentukan, yakni di Terminal Pulogebang. Penumpang tersebut tidak dilengkapi surat izin perjalanan dari otoritas terkait hingga ketiadaan izin operasional kendaraan.
Berdasarkan Surat Edaran Nomor 41 Tahun 2020, kata Riky, angkutan umum perjalanan antarwilayah selama masa PSBB di Jakarta hanya tersedia di Terminal Pulogebang dan melalui pengawasan ketat.
"Terkait mudik Lebaran tetap dilarang. Kecuali ada izin dan kendaraan umum juga harus yang ditunjuk oleh Kementerian Perhubungan, ada stikernya dan berangkat dari Terminal Pulogebang," tutur Riky.