TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Bidang Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Yusri Yunus, mengatakan polisi tidak memiliki wewenang memberikan sanksi terhadap pelanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sesuai dengan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 Tahun 2020. Dalam aturan itu sanksi ditentukan dan diberikan oleh petugas Satpol PP.
Walau begitu, Yusri berujar, polisi akan mendampingi satuan polisi pamong praja (Satpol PP) dalam upaya melaksanakan Pergub 41 Tahun 2020. "Kalau ada yang melawan petugas (Satpol PP), tidak mengindahkan apa yang disampaikan atau dengan kasar melawan, baru polisi punya wewenang," kata dia saat dikonfirmasi, Rabu, 13 Mei 2020.
Yusri menuturkan salah satu contoh pidana yang bisa dijerat oleh polisi adalah Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Karantina Kesehatan. Namun menurut dia, tindakan menjerat dengan pasal akan diusahakan sebagai jalan terakhir.
Ia berujar polisi tetap mengedepankan langkah persuasif. "Pada prinsipnya kami mendukung pemerintah daerah dengan adanya Peraturan Gubernur tentang sanksi pelanggar PSBB itu," ujar Yusri.
Pergub Nomor 41 tahun 2020 diteken oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Rabu, 30 April 2020 dan diundangkan oleh Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhanah di hari yang sama. Namun aturan itu baru diunggah hari Senin lalu di situs resmi jdih.jakarta.go.id.
Aturan tersebut mengatur sanksi teguran dan denda berbayar. Selain itu, ada pula sanksi kerja sosial. Para pelanggar PSBB di Jakarta bisa diberikan sanksi berupa membersihkan fasilitas-fasilitas umum di ibu kota dengan menggunakan rompi khusus.
Penegakan aturan kerja sosial itu turut diterapkan bagi warga yang tidak menggunakan masker, pelanggar pembatasan kegiatan sosial dan budaya, pelanggar yang membawa penumpang lebih dari kapasitas kendaraan yang ditentukan selama PSBB baik kendaraan pribadi maupun kendaraan umum, dan pelanggar yang berkendara tanpa masker.
M YUSUF MANURUNG