TEMPO.CO, Jakarta - Paranomal Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi (33), menjalani asesmen untuk mengetahui ketergantungannya terhadap psikotropika di Polres Jakarta Selatan, hari ini. Pemeriksaan itu dilakukan di Polres karena Roy mengeluh kurang sehat.
Tim dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta tiba di Polres Jakarta Selatan sekitar pukul 09.20 untuk melakukan asesmen terhadap Roy Kiyoshi.
"Iya hari ini Roy jadi diasesmen tapi pelaksanaannya di Polres Metro Jakarta Selatan, karena Roy kurang sehat badan," kata Pengacara Henry Indraguna saat dikonfirmasi di Jakarta, hari ini.
Henry menyebutkan, sejak kemarin kesehatan Roy menurun. Paranormal itu mengalami demam dan mual karena tidak enak badan selama ditahan.
Oleh karena itu, Tim BNNP DKI Jakarta yang datang langsung ke Polres Metro Jakarta Selatan untuk melakukan asesmen.
"Saat ini asesmen Roy masih berlangsung, di dalam Polres bersama tim BNNP," kata Henry.
Menurut Henry, hasil asesmen akan keluar dalam kurun waktu dua atau tiga hari setelah dilakukan penilaian.
Hasil asesmen diperlukan untuk mengetahui tingkat ketergantungan Roy Kiyoshi terhadap obat-obat psikotropika. Hasil asesmen akan menentukan Roy ditahan atau bisa menjalani rehabilitasi.
"Setelah diasesmen dan dianggap layak akan diberikan rekomendasi untuk rehabilitasi," kata Henry.
Sebelumnya, pihak keluarga Roy Kiyoshi diwakili oleh kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk rehabilitasi kepada Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.
Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan rehab dari pihak keluarga dengan mengajukan asesmen terhadap Roy Kiyoshi kepada BNNP DKI Jakarta.
Paranormal sekaligus pembawa acara Roy Kiyoshi ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan Rabu 6 Mei lalu di kediamannya di wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.
Di kediaman Roy, petugas yang melakukan penggeledahan menemukan barang bukti berupa 21 butir obat-obat psikotropika jenis dumolid dan diazepam. Hasil tes menunjukkan Roy Kiyoshi positif benzo.
Roy Kiyoshi ditetapkan sebagai tersangka tindak penyalahgunaan narkoba dan ditahan sejak Jumat 8 Mei. Dia dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman minimal lima tahun pidana.