TEMPO.CO, Jakarta - Satuan Polisi Pamong Praja Jakarta Pusat mulai memberikan sanksi sosial kepada warga yang melanggar peraturan gubernur terkait kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB Jakarta). "Hari ini kita mencoba mengimplementasikan peraturan gubernur nomor 41 tahun 2020, seperti tidak menggunakan masker, serta berkumpul," kata Kepala Seksi Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Satpol PP Jakarta Pusat, Gatra Pratama Putra, Rabu, 13 Mei 2020.
Warga yang kedapatan tak memakai masker langsung didata oleh petugas Satpol PP lalu diberikan masker kain gratis. Apabila pelanggar PSBB tidak memiliki kartu tanda penduduk maka akan diminta mengenakan rompi oranye bertuliskan Pelanggar PSBB dan melakukan kerja sosial membersihkan sampah di trotoar jalan raya.
Salah satu pelanggar PSBB yang tertangkap petugas ialah Rizky Alhara. Pendatang asal Padang, Sumatera Barat ini tidak menggunakan masker. Dia pun menerima sanksi memakai rompi oranye dan diperintahkan memungut sampah. "Saya lupa pakai masker karena sibuk. Saya disuruh pakai rompi, kemudian memungut sampah plastik," ujarnya.
Meskipun dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 telah disebutkan pelanggar PSBB dikenakan sanksi denda kisaran Rp 100.000 - Rp 250.000 namun Satpol PP Jakarta Pusat sejauh ini masih memberikan sanksi sosial.
Sanksi denda hanya diberikan kepada pelanggar PSBB yang tidak kooperatif dan membahayakan warga lainnya. Adapun dengan pemberlakuan sanksi PSBB ini warga diharapkan bisa lebih peduli tentang kesehatan diri sendiri dan orang lain dalam upaya menangani pandemi Corona.