TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi dan Energi DKI Jakarta menyatakan bakal tetap menegakkan aturan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB kepada instansi atau perusahaan, terkait himbauan pemerintah pusat atas batasan usia kerja.
"Disnaker tidak akan mempermasalahkan usia kerja. Yang kami lihat adalah jenis usahanya," kata Kepala Disnaker DKI Andri Yansah melalui keterangan tertulisnya, Rabu, 13 Mei 2020.
Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19 Doni Monardo, mengatakan kelompok usia di bawah 45 tahun atau anak muda akan dibebaskan beraktivitas di tengah pandemi Covid-19. Dengan tetap memperhatikan kepada 11 sektor usaha yang dikecualikan.
Menurut dia, itu upaya pemerintah untuk menanggulangi tingginya jumlah PHK atau pemutusan hubungan kerja. Kelompok muda berusia di bawah 45 tahun, dinilai Doni, lebih kuat menghadapi virus Corona dan Covid-19.
Andri menuturkan bakal menyerahkan sepenuhnya masalah batas usia kerja ke perusahaan. Yang bakal diperhatikan DKI adalah kategori yang dikecualikan. "Kalau masuk kategori yang dikecualikan tetap memperhatikan protokol pencegahan Covid-19."
Ia berujar jika kategori yang tidak dikecualikan, tapi tidak mempunyai Izin Operasional dan Mobilitas Kegiatan Industri (IOMKI), tetap harus tutup sementara sampai penerapan pembatasan sosial selesai.
"Kalau masuk kategori yang tidak dikecualikan namun mempunyai IOMKI boleh tetap beroperasi, namun harus memperhatikan protokol Covid-19," ujarnya.