TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin, mengatakan pemerintah bakal menjatuhkan sanksi kepada pengelola McDonald's atau McD Sarinah, Jakarta Pusat. Menurut Arifin, McD Sarinah dianggap telah membiarkan terjadinya kerumunan di tengah kebijakan pembatasan sosial berskala besar di Ibu Kota.
"Kegiatan acara mereka itu sudah masuk pelanggaran serius," kata Arifin saat dihubungi, Kamis, 14 Mei 2020. Kerumunan warga di McD Sarinah terjadi saat acara penutupan restoran cepat saji itu pada Minggu malam, 10 Mei lalu.
Arifin mengatakan bakal memberi sanksi denda kepada manajemen McD Sarinah. Sanksi denda tersebut telah diatur di Peraturan Gubernur DKI nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Penanganan Covid-19.
Sanksi bagi rumah makan yang tidak mematuhi protokol kesehatan selama PSBB tertuang dalam Pasal 7 Pergub 41/2020. Pasal 7 ayat 1 huruf b yang berbunyi: setiap penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan.
Selain itu, sanksi juga diberikan berupa denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta. "Sanksi yang kami berikan adalah denda. Sebab, mau ditutup sementara kan memang tempatnya sudah tutup."
McD Sarinah di Jalan MH Thamrin, Jakarta merupakan restoran McDonald's pertama di Indonesia. Restoran tersebut sudah hadir di pusat perbelanjaan Sarinah sejak 1991.
McDonald's Indonesia menjelaskan restoran terpaksa ditutup karena manajemen gedung Sarinah akan melakukan renovasi total. Pemberitahuan renovasi besar-besaran itu disampaikan oleh manajemen gedung Sarinah melalui surat resmi pada 30 April 2020.
"Manajemen gedung Sarinah akan melakukan renovasi dan melakukan perubahan strategi bisnis," tulis McD Indonesia. "Maka dengan sangat berat hati kami akan menutup pintu McDonald's Sarinah Thamrin secara permanen mulai Minggu, 10 Mei 2020 jam 22.05 WIB."