TEMPO.CO, Jakarta -Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin, mengatakan hari ini penyidiknya bakal memeriksa tiga saksi yang dianggap bertanggung jawab terhadap kegiatan penutupan McDonald's atau McD Sarinah, Jakarta Pusat, yang mengundang kerumunan orang.
"Kami panggil tiga orang dari manajemen Gedung Sarinah dan McD Sarinah," kata Arifin saat dihubungi, Kamis, 14 Mei 2020.
McD Sarinah dianggap melanggar karena menimbulkan kerumunan orang saat kebijakan pembatasan sosial berskala besar di Ibu Kota, untuk menekan wabah virus Corona.
Menurut Arifin, kegiatan penutupan gerai makanan cepat saji itu pada Minggu malam lalu, merupakan pelanggaran serius. Sebab, mereka dianggap mengabaikan kebijakan pemerintah yang sedang berusaha membatasi pergerakan warga untuk mencegah penularan Covid-19.
"Sudah tahu sedang ada PSBB, masih mengadakan acara yang mengundang orang berkumpul," ujarnya.
Satpol PP DKI, kata dia, bakal menjatuhi sanksi sesuai Peraturan Gubernur DKI nomor 41 tahun 2020 tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran PSBB Dalam Penanganan Covid-19. Sanksi yang diberikan kepada McD Sarinah adalah denda adminiatrasi. "Sebab, mau ditutup sementara, memang tempatnya sudah tutup," ujarnya.
Arifin berharap semua pihak bisa mematuhi kebijakan pembatasan yang sedang dilakukan pemerintah agar rantai penyebaran wabah ini bisa cepat selesai. Ia berharap kejadian seperti ini tidak terjadi lagi di masa pembatasan sosial. "Agar wabah ini cepat berakhir diharapkan semua pihak mematuhi anjuran pemerintah," ujarnya.
Adapun sanksi bagi rumah makan yang tidak mematuhi protokol kesehatan selama PSBB tertuang dalam Pasal 7 Pergub 41/2020. Pasal 7 ayat 1 huruf b yang berbunyi: setiap penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan.
Selain itu, sankai juga diberikan berupa denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.
Sanksi bagi rumah makan yang tidak mematuhi protokol kesehatan selama PSBB tertuang dalam Pasal 7 Pergub 41/2020. Pasal 7 ayat 1 huruf b yang berbunyi: setiap penanggung jawab restoran/rumah makan/usaha sejenis yang selama pemberlakuan pelaksanaan PSBB tidak melaksanakan kewajiban penerapan protokol pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), dikenakan sanksi administratif, penghentian sementara kegiatan berupa penyegelan.
Selain itu, sanksi (terhadap pelanggar PSBB) juga diberikan berupa denda administratif paling sedikit Rp 5 juta dan paling banyak Rp 10 juta.