Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Roy Kiyoshi Jalani Rehabilitasi di RSKO Cibubur

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Roy Kiyoshi menjalani pemeriksan di Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penyalagunaan obat-obat psikotripika, Jumat, 8 Mei 2020. ANTARA/HO-Pokja Jakarta Selatan
Roy Kiyoshi menjalani pemeriksan di Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan terkait dugaan penyalagunaan obat-obat psikotripika, Jumat, 8 Mei 2020. ANTARA/HO-Pokja Jakarta Selatan
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Paranormal Roy Kurniawan alias Roy Kiyoshi mulai menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur, Kamis, 14 Mei 2020.

Rehabilitasi ini sambil menunggu proses hukum terkait dugaan penyalahgunaan psikotropika yang menjeratnya.

Pengacara Henry Indraguna membagikan foto saat Roy dan tim kuasa hukum tiba di RSKO Cibubur, Jakarta Timur pada pukul 11.43 WIB. Roy Kiyoshi tampak mengenakan baju dalaman kemeja putih dibalut baju tahanan warna oranye bernomor dada 40.

"Sudah di RSKO," kata Henry dalam keterangan fotonya.

Kasat Narkoba Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Vivick Tjangkung mengatakan, setelah menjalani asesmen, Roy Kiyoshi dikirim ke RSKO untuk menjalani rehabilitasi.

Roy menjalani asesmen pada Rabu, 13 Mei 2020 di Mapolres Metro Jakarta Selatan oleh Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

"Asesmen sudah selesai, hari ini sudah berangkat menuju RSKO," kata Vivick.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Sebelumnya, pihak keluarga Roy Kiyoshi diwakili oleh kuasa hukumnya mengajukan permohonan untuk rehabilitasi kepada Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan.

Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan mengabulkan permohonan rehab dari pihak keluarga dengan mengajukan untuk dilakukan asesmen terhadap Roy Kiyoshi kepada BNNP DKI Jakarta.

Roy Kiyoshi, 33 tahun, ditangkap Satnarkoba Polres Metro Jakarta Selatan pada Rabu, 6 Mei 2020 di kediamannya wilayah Cengkareng, Jakarta Barat.

Di kediaman Roy itu petugas menemukan barang bukti 21 butir obat-obat psikotropika jenis dumolid dan diazepam dari hasil penggeledahan. Roy kedapatan membeli obat mengandung psikotropika golongan 4 secara daring.

Roy ditetapkan sebagai tersangka tindak penyalahgunaan narkotika dan ditahan sejak Jumat 8 Mei 2020. Ia dijerat dengan Pasal 62 Undang-Undang Psikotropika Nomor 5 Tahun 1997 dengan ancaman minimal lima tahun pidana.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Idap Tumor Usus, Mpok Atiek Pilih Pengobatan Alternatif karena Trauma Ibu Meninggal

2 Februari 2024

Atiek Riwayati atau Mpok Atiek. Foto: Instagram/@mpok.atiek
Idap Tumor Usus, Mpok Atiek Pilih Pengobatan Alternatif karena Trauma Ibu Meninggal

Mpok Atiek menjalani pengobatan alternatif selama 6 bulan dan begini kondisinya sekarang.


Obat Keras Bukan Obat Terlarang yang Dikonsumsi Nafa Urbach, Bagaimana Ketentuan Penggunaannya?

2 Desember 2023

Nafa Urbach. Foto: Instagram/@nafaurbach
Obat Keras Bukan Obat Terlarang yang Dikonsumsi Nafa Urbach, Bagaimana Ketentuan Penggunaannya?

Nafa Urbach klarifikasi tak gunakan obat terlarang, tapi mengakui mengonsumsi obat keras yang dijual bebas tanpa resep dokter. Bagaimana ketentuannya?


2 Tahun Bisnis Online, Perempuan Ini Ternyata Bandar Psikotropika dan Obat Keras Ilegal

24 Oktober 2023

Polisi Kota Bogor menangkap seorang perempuan tersangka bandar narkoba jenis psikotropika dan obat keras ilegal. Y, 38 tahun, tersangka itu, ditunjukkan di antara 29 tersangka narkoba yang ditangkap sepanjang bulan ini di Markas Polresta Bogor Kota, Senin 23 Oktober 2023 . TEMPO/M SIDIK PERMANA.
2 Tahun Bisnis Online, Perempuan Ini Ternyata Bandar Psikotropika dan Obat Keras Ilegal

Polisi menangkap perempuan tersangka pengedar sekaligus bandar psikotropika atau obat keras yang ilegal di Kota Bogor. Pasarnya, anak-anak.


Begini Cara Bedakan Obat Bebas dan Obat Keras, Perhatikan Tanda Ini

26 Agustus 2023

Petugas menunjukkan barang bukti obat keras yang disita dari sejumlah apotek di Tulungagung, Jawa Timur, 20 September 2017. Obat keras berbahaya yang dijual bebas tanpa resep dokter itu terungkap saat dinkes dan polisi menggelar razia obat keras jenis PCC di puluhan apotek yang beroperasi wilayah tersebut. ANTARA/Destyan Sujarwoko
Begini Cara Bedakan Obat Bebas dan Obat Keras, Perhatikan Tanda Ini

Ketahui perbedaan obat bebas dan obat keras, antara lain dengan memperhatikan tanda atau simbol pada kemasannya. Inni penjelasannya.


Cerita BEM Unpas Bandung Telusuri Obat Keras Tramadol dari Warung Depan Kampus

3 Agustus 2023

BEM Unpas Bandung menemukan warung-warung sekitar kampus menjual obat keras Tramadol. TEMPO/ANWAR SISWADI
Cerita BEM Unpas Bandung Telusuri Obat Keras Tramadol dari Warung Depan Kampus

Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Pasundan atau BEM Unpas Bandung resah oleh transaksi obat keras Tramadol.


Tim Pengacara Bukhori Yusuf Ungkap MY Pasien RSKO Jakarta

26 Mei 2023

Anggota Komisi VIII DPR RI Bukhori Yusuf. Foto: Dok/Man
Tim Pengacara Bukhori Yusuf Ungkap MY Pasien RSKO Jakarta

Menurut Mihdan, sejak menikah pada Februari 2022, hubungan Bukhori Yusuf dengan MY memang diwarnai konflik dan pertengkaran.


Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

17 Maret 2023

Ilustrasi penjahat narkoba. TEMPO/Iqbal Lubis
Anak Pedangdut Lilis Karlina Jadi Pengedar Psikotropika, Ini Bahaya Konsumsi Zat Tersebut

Anak pedangdut Lilis Karlina yang masih berusia 15 tahun ditangkap lantaran diduga menjadi pengedar psikotropika. Apa bahaya mengonsumsinya?


Apa Sebenarnya Tugas dan Kewenangan BPOM?

1 November 2022

Ketua BPOM RI Penny Lukito mengumumkan sirup obat merk Flurin dan Unibebi mengandung zat pelarut Propylene Glikol (PG) dan Etylen Glikol (EG) di ambang batas di PT Yarindo Farmatama, Serang Banten, Senin 31 Oktober 2022. Tempo/Joniansyah Hardjono
Apa Sebenarnya Tugas dan Kewenangan BPOM?

Kasus gagal ginjal akut anak-anak belakangan ini, membuat banyak pertanyaan mengenai apa saja tugas BPOM.


Manajer BCL Ajukan Rehabilitasi Penyalahgunaan Psikotropika, Apa Jawaban Polisi?

8 Agustus 2022

Bunga Citra Lestari atau BCL bersama manajernya, Mohammad Ikhsan Doddyansyah. (Instagram/doddyansyah)
Manajer BCL Ajukan Rehabilitasi Penyalahgunaan Psikotropika, Apa Jawaban Polisi?

Manajer BCL Muhammad Ikhsan Doddyansyah mengajukan rehabilitasi penyalahgunaan rehabilitasi psikotropika. Bagaimana sikap polisi?


Manajer BCL Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Psikotropika

8 Agustus 2022

Bunga Citra Lestari atau BCL bersama manajernya, Mohammad Ikhsan Doddyansyah. (Instagram/doddyansyah)
Manajer BCL Resmi Ditetapkan Tersangka Kasus Penyalahgunaan Psikotropika

Manajer BCL dan teman dekatnya terbukti mengonsumsi obat penenang yang merupakan narkoba golongan 4 jika tidak menggunakan resep dokter.