Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Aktivis Papua Batal Bebas, Amnesty: Diduga Ada yang Minta Uang

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia, Usman Hamid mengatakan penundaan pembebasan dengan mekanisme asimilasi terhadap lima terpidana kasus makar Papua tidak bisa diterima.

"Para tahanan politik yang dalam istilah kami adalah tahanan hati nurani tersebut harus segera dibebaskan dan tanpa syarat. Mereka bahkan seharusnya tidak pernah dipenjara sejak semula," ujar Usman dalam keterangan tertulis, Kamis, 14 Mei 2020.

Menurut Usman, penundaan ini terjadi setelah otoritas rumah tahanan atau Rutan memberikan alasan berbelit-belit. Dia berujar, awalnya pihak Rutan menyatakan tidak bisa melepaskan kelima aktivis Papua tersebut karena belum menerima salinan putusan pengadilan. Namun setelah menerima salinan pun, kata Usman, ternyata pelepasan narapidana tidak segera dijalankan.

"Bahkan pendamping mereka sempat melaporkan kepada Amnesty adanya oknum yang meminta uang. Ini menimbulkan dugaan adanya praktik jual beli asimilasi di penjara karena selama ini belum bisa benar-benar dihapuskan," kata Usman.

Karena itu, Usman meminta Ombudsman turun tetap tangan karena kuatnya dugaan maladministrasi dalam masalah ini. Walaupun, kata dia, pihak berwenang berdalih alasan penundaan pembebasan itu karena ancaman penyebaran Covid-19 serta aturan pemerintah terkait kejahatan terhadap keamanan negara.

Pembebasan bersyarat atau asimilasi terhadap lima aktivis Papua yakni Suryanta Ginting, Ambrosius Mulait, Charles Kossay, Dano Anes Tabuni, dan Ariana Lokbere dikabarkan batal secara tiba-tiba. Kuasa hukum para terpidana, Michael Hilman berujar bahwa kliennya harusnya dibebaskan pada Selasa, 12 Mei 2020.

Menurut Michael, penasehat hukum telah menunggu penjemputan pembebasan sejak pukul 10.00 di hari itu. Namun hingga pukul 17.00 WIB, petugas di rumah tahanan (Rutan) Salemba dan Rutan Pondok Bambu berkeras untuk tidak membebaskan kelima narapidana.

"Dengan alasan vonis kelimanya memiliki unsur kejahatan terhadap negara," ujar Michael mengutip keterangan petugas dalam keterangan tertulis, Rabu, 13 Mei 2020.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Padahal menurut Michael, sehari sebelum dijadwalkan bebas atau 11 Mei 2020, petugas di Rutan Salemba dan Pondok Bambu menyatakan perihal administrasi kelima kliennya sudah lengkap dan memenuhi syarat. Namun secara mendadak dibatalkannya di hari H pembebasan.

"Kelima tahanan politik itu untuk keluar sudah benar-benar dipastikan oleh pihak Rutan dan mereka sudah disuruh mengemas barang-barang. Tapi hingga di ruangan transit, tiba-tiba dibatalkan," kata Michael.

Menurut Michael, pembatalan pembebasan tersebut menunjukkan bahwa Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 berlaku secara diskriminatif terhadap kliennya yang merupakan tahanan politik. Aturan itu mengatur tentang syarat pemberian asimilasi dan hak integrasi bagi barapidana dan anak dalam rangka pencegahan dan penanggulangan Covid-19.

"Selain praktik diskriminasi, petugas Rutan Salemba dan Pondok Bambu dalam perkara ini di bawah kewenangan administratif Kanwil Hukum dan HAM DKI Jakarta juga telah melakukan maladministrasi terhadap upaya pembebasan kelima tahanan politik Papua," kata dia.

Dalam kasus makar Papua ini, jumlah terpidana yang dijatuhi vonis oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat adalah enam orang. Selain kelima orang yang batal bebas pada Selasa lalu, ada satu narapidana bernama Issay Wenda yang sudah dibebaskan dengan mekanisme asimilasi pada 28 April 2020.

Pada 24 April lalu, hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan keenam aktivis Papua tersebut bersalah melanggar Pasal 106 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP. Arina Elopere, Paulus Suryanta Ginting, Charles Kossay, Ambrosius Mulait, dan Anes Tabuni dijatuhi hukuman penjara selama 9 bulan. Sementara Issay Wenda dihukum lebih ringan yakni 8 bulan penjara.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

3 hari lalu

Kondisi terkini pilot Susi Air, Philip Mark Mehrtens, yang disandera Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat-Organisasi Papua Merdeka (TPNPB-OPM). Foto: TPNPB-OPM
Lebih dari Setahun Pilot Susi Air Disandera TPNPB-OPM, Aparat Sebut Ada Kendala di Lapangan

Pemerintah masih terus mengupayakan pembebasan Pilot Susi Air, Philips Mark Mehrtens. Belum ada perkembangan signifikan.


TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

4 hari lalu

Kapuspen TNI Mayjend Nugraha Gumilar (kedua dari kiri), Panglima Daerah Militer XVII/Cenderawasih Mayjend Izak Pangemanan (ketiga dari kiri), Kadispenad Brigjen Kristomei Sianturi (paling kanan) dalam konferensi pers video viral penganiayaan warga Papua oleh anggota TNI di Subden Mabes TNI, Jakarta Pusat, pada Senin, 25 Maret 2024. Tempo/Yohanes Maharso
TNI Pastikan Tak Ada Perubahan Pendekatan di Papua usai Rakor dengan Menko Polhukam

Kemenko Polhukam sebelumnya menggelar rapat koordinasi untuk membahas situasi terkini di Papua yang juga dihadiri oleh Panglima TNI.


Kemenko Polhukam Bakal Kaji Istilah Kelompok Bersenjata di Papua

4 hari lalu

TPNPB-OPM klaim serang pasukan TNI-Polri di Titigi, Papua. Dokumentasi TPNPB OPM.
Kemenko Polhukam Bakal Kaji Istilah Kelompok Bersenjata di Papua

Kemenko Polhukam belum bisa memastikan apakah penyebutan OPM seperti yang dilakukan TNI akan dijadikan keputusan negara.


Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

4 hari lalu

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Hadi Tjahjanto di gedung Kemenkopolhukam RI, Jakarta Pusat, Selasa, 19 Maret 2024. ANTARA/Walda Marison
Menko Polhukam Rapat Koordinasi dengan Panglima TNI hingga Kapolri soal Situasi Papua, Ini yang Dibahas

Pertemuan itu dilakukan untuk membahas berbagai situasi terakhir di Papua.


Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

5 hari lalu

Ilustrasi penembakan. Haykakan.top
Koops Habema Tembak 2 Anggota TPNPB yang Serang Pos TNI di Nduga Papua

Koops Habema TNI menembak dua anggota TPNPB di Papua Pegunungan


Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

5 hari lalu

Jenazah Bripda Oktovianus Buara yang ditemukan meninggal akibat dianiaya di Dekai tiba di Bandara Sentani, Kabupaten Jayapura, Papua, Selasa 16 April 2024. (ANTARA/HO/Dok KP3 Bandara Sentani)
Polda Papua Belum Tangkap Pembunuh Bripda Oktovianus Buara, TPNPB Klaim Bertanggung Jawab

Polda Papua belum mampu menangkap pelaku pembunuhan terhadap Brigadir Dua Oktovianus Buara.


Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

5 hari lalu

Ketua Komnas HAM Atnike Nova Sigiro menyampaikan keterangan kepada wartawan terkait persoalan HAM selama Pemilu 2024 di Jakarta, Rabu, 21 Februari 2024. Sejumlah pelanggaran HAM yang ditemukan di antaranya, hak pilih kelompok marginal dan rentan, netralitas aparatur negara, hak kesehatan, dan hak hidup petugas pemilu. ANTARA/Aditya Pradana Putra
Bertemu Panglima TNI, Ketua Komnas HAM Sebut Tak Khusus Bahas Soal Papua

Pertemuan Panglima TNI Jenderal Agus Subiyanto dan Komnas HAM tidak secara khusus membahas konflik di Papua dan upaya penyelesaiannya.


TPNPB Kembali Tuding TNI Jatuhkan Bom di Papua Demi Selamatkan Pilot Susi Air

6 hari lalu

Sebby Sambom. phaul-heger.blogspot.com
TPNPB Kembali Tuding TNI Jatuhkan Bom di Papua Demi Selamatkan Pilot Susi Air

Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) kembali menuding TNI melakukan pengeboman untuk menyelamatkan pilot Susi Air


Kapendam Cendrawasih Bantah Tudingan TPNPB-OPM soal Zona Perang di Paniai Papua

6 hari lalu

Kapendam XVII/Cenderawasih Letkol Inf Candra Kurniawan. Foto: Dok. Pendam XVII/Cenderawasih
Kapendam Cendrawasih Bantah Tudingan TPNPB-OPM soal Zona Perang di Paniai Papua

TNI membantah menetapkan wilayah di Papua, khususnya Paniai sebagai kawasan peperangan atau zona operasi khusus militer.


TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

6 hari lalu

Kapolda Papua Irjen Mathius D Fakhiri berjalan usai mengikuti rapat koordinasi terkait kondisi terkini di Papua pasca penangkapan Gubernur non aktif Lukas Enembe, di gedung KPK, Jakarta, Selasa, 7 Februari 2023. Berdasarkan hasil rapat tersebut, Ketua KPK Firli Bahuri mengatakan bahwa kondisi Papua aman dan damai pascapenangkapan Lukas Enembe. TEMPO/Imam Sukamto
TPNPB-OPM Bunuh Polisi, Kapolda: Kami Tak Akan Biarkan Mereka Bikin Kejahatan di Tanah Papua

Kapolda Papua Irjen Mathius D. Fakhiri mengatakan tidak akan membiarkan TPNPB-OPM melakukan kejahatan di Papua.