TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, mengatakan polisi mengizinkan warga Jabodetabek melakukan mudik lokal di dalam kawasan tersebut. Ia menegaskan warga yang ingin mengunjungi sanak saudara saat Lebaran 2020 harus mematuhi ketentuan PSBB.
"Ketentuan-ketentuan PSBB sebagaimana dalam Pergub soal PSBB, artinya tidak boleh berkerumun lebih dari lima orang. Kemudian juga menjaga physical distancing, bepergian silaturahmi itu menggunakan masker," kata Sambodo di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis, 14 Mei 2020.
Selain itu, Sambodo mengatakan polisi melarang masyarakat menggelar open house seperti yang dilakukan saat Hari Raya Idul Fitri. Meskipun mudik lokal dibolehkan, Sambodo tak menganjurkan hal itu dilakukan oleh masyarakat.
"Di masa PSBB saat ini memang silaturahmi tentu kami tidak anjurkan untuk dilakukan, tapi tentu kemudian juga tidak kami larang. Asalkan dia tidak keluar wilayah (Jabodetabek)," kata Sambodo.
Aturan larangan mudik Lebaran 2020 merupakan perintah Presiden Joko Widodo atau Jokowi untuk mencegah penyebaran Covid-19. Dalam aturan tersebut, masyarakat Jabodetabek tidak diperkenankan meninggalkan kotanya untuk mencegah penyebaran virus corona.
Polda Metro Jaya telah menyiagakan 18 pos pantau yang akan tersebar di 18 titik perbatasan Jabodetabek untuk mencegah warga Jabodetabek mudik ke daerah. Pos ini beroperasi sejak Jumat, 24 April 2020 berlangsung hingga H+7 Lebaran.
M JULNIS FIRMANSYAH