TEMPO.CO, Tangerang Selatan - Kepolisian sektor Kelapa Dua menangkap dua pencuri motor yang sudah melakukan aksinya sebanyak 40 kali di wilayah Tangerang. "Kedua pelaku, yakni Kancil (21 tahun) dan Nuri (20) ditangkap di kontrakannya di wilayah Cipondoh, Tangerang karena hendak melawan saat ditangkap polisi memberikan tindakan tegas terukur kepada kedua pelaku," kata Kapolres Tangerang Selatan Ajun Komisaris Besar Iman Setiawan, Kamis 14 Mei 2020.
Menurut Iman, berdasarkan laporan yang diadukan masyarakat tentang adanya pencurian kendaraan bermotor, petugas melakukan pencarian terhadap kedua pelaku tersebut. "Kita mendapati laporan dari masyarakat bahwa ada sebuah kontrakan yang ditinggali dua orang diduga pencuri kendaraan bermotor serta memiliki kunci leter T," ujarnya.
Saat rumah kontrakan yang ditinggali pelaku digeledah petugas, terdapat kunci leter T dan anak kuncinya dan lima motor jenis Honda Beat yang diduga hasil kejahatan kedua pelaku.
"Setelah dimintai keterangan, pelaku atas nama Kancil sudah melakukan 40 aksinya di wilayah Tangerang, sedangkan Nuri sudah 10 kali. Motor hasil curian itu dijual pelaku seharga Rp 1,8 juta sampai Rp 2 juta per unitnya," tutur Iman.
Modus kedua pelaku ini, lanjut Iman, ialah dengan menyewa kontrakan di sekitar lokasi yang akan dijadikan sasaran. Setelah tinggal di tempat itu, kedua pelaku kemudian berkeliling. "Mereka berkeliling sambil liat- liat lokasi, kalau lengah mereka langsung curi sepeda motor tersebut, biasanya mereka beraksi sore hingga malam hari," katanya.
Kedua pelaku, tambah Iman, dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan maksimal kurungan penjara selama tujuh tahun atau denda sebesar Rp 60 juta.
MUHAMMAD KURNIANTO