TEMPO.CO, Jakarta - Kepolisian Resor (Polres) Pelabuhan Tanjung Priok mengungkap kasus pencurian satu ton beras yang akan dibawa ke Batam melalui Pelabuhan Tanjung Priok di Jakarta Utara.
“Beras itu akan dibawa ke Batam melalui Pelabuhan Tanjung Priok,” kata Wakapolres Tanjung Priok, Komisaris Bobby Kusumawardhana di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.
Bobby menjelaskan polisi menangkap tiga tersangka yakni AK, 37 tahun, dan MA (29) dengan peran menjual dan membongkar barang di dalam mobil boks sekaligus sopir kendaraan, serta AR (49) sebagai penadah barang curian.
Tiga tersangka itu ditangkap di tempat berbeda. AK ditangkap di Cikarang Bekasi, sedangkan AR serta MA ditangkap di Alas Roban, Jawa Tengah.
Polisi mengamankan barang bukti beberapa karung beras seberat 25 kilogram, uang tunai Rp1,3 juta, satu unit mobil jenis pickup serta STNK dan beberapa unit handphone.
Para pelaku dijerat pasal 363 KUHP ayat 4 huruf e dengan pidana penjara paling lama 7 tahun.
“Pengungkapan kasus ini merupakan salah satu komitmen Polres Pelabuhan Tanjung Priok untuk mengamankan kegiatan pendistribusian logistik melalui Pelabuhan Tanjung Priok ke seluruh wilayah Nusantara,” ujar Bobby.