TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta menyiapkan layanan surat izin keluar-masuk wilayah Jakarta dan Bodebek secara online di laman resmi corona.jakarta.go.id.
Surat izin tersebut diberikan pekerja di 11 sektor yang diizinkan beroperasi selama masa pandemi Covid 19, yaitu sektor kesehatan, bahan pangan, energi, komunikasi dan teknologi informatika, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik, dan industri yang ditetapkan sebagai obyek vital nasional dan obyek tertentu dan pemenuhan kebutuhan sehari-hari.
"Pelayanan Administrasi yang diberikan oleh Pemerintah Provinsi DKI Jakarta kepada Warga Negara Indonesia (WNI) sebagai bukti legalitas untuk melakukan perjalanan orang bepergian keluar dan atau masuk wilayah Provinsi DKI Jakarta atau Jabodetabek selama masa pandemi Covid-19," bunyi isi layanan izin keluar-masuk Jakarta.
Untuk izin tersebut Pemerintah DKI membagi perjalanan orang bepergian dalam dua macam yaitu, perjalanan berulang seperti aktivitas rutin selama masa PSBB dan perjalanan sekali, situasional karena keadaan tertentu.
Warga bisa mengurus surat izin keluar-masuk Jakarta dengan mengakses corona.jakarta.go.id/izin-keluar-masuk-jakarta, lalu mengklik tautan “Urus perizinan” yang akan diarahkan ke laman JakEvo, kemudian mengisi formulir permohonan. Warga diminta untuk memeriksa secara berkala pengajuan perizinan dan mencetak dokumen surat tersebut.
Sarat untuk mengurus surat izin keluar-masuk Jakarta untuk yang berdomisili Jakarta tujuan luar Jabodetabek, yaitu:
-Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
-Surat Pernyataan Sehat
-Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
-Surat Keterangan Perjalanan Dinas (untuk perjalanan sekali)
-Pas foto berwarna
-Pindaian KTP
Sedangkan untuk warga yang berdomisili Non-Jabodetabek tujuan DKI:
-Pengantar RT dan RW yang menjelaskan aktivitas perjalanan dinas
-Surat Pernyataan Sehat
-Surat Keterangan Bekerja di DKI Jakarta dari tempat kerja (untuk perjalanan berulang)
-Surat Jaminan dari keluarga atau tempat kerja yang berada di Provinsi DKI Jakarta yang diketahui oleh Ketua RT setempat (untuk perjalanan sekali)
-Rujukan Rumah Sakit (untuk perjalanan sekali)
-Pas foto berwarna
-Pindaian KTP
Namun hingga saat ini layanan tersebut belum bisa diurus lantaran masih dalam tahap uji coba.