Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Reklamasi Teluk Jakarta: Anies Dilobi hingga Perpres Jokowi

Reporter

Editor

Juli Hantoro

image-gnews
Foto udara suasana upacara detik-detik proklamasi 17 Agustus di Pantai Jaya, Pulau Reklamasi, Jakarta, Sabtu, 17 Agustus 2019. Dalam upacara tersebut dihadiri oleh jajaran TNI, Polri, DPRD, PNS, ASN dan Gubernur DKI Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Foto udara suasana upacara detik-detik proklamasi 17 Agustus di Pantai Jaya, Pulau Reklamasi, Jakarta, Sabtu, 17 Agustus 2019. Dalam upacara tersebut dihadiri oleh jajaran TNI, Polri, DPRD, PNS, ASN dan Gubernur DKI Jakarta. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

Anies Cabut Izin Reklamasi

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan resmi mencabut semua izin terkait reklamasi teluk Jakarta. Anies mengatakan, pencabutan dilakukan setelah Badan Koordinasi Pengelolaan Reklamasi Pantai Utara Jakarta melakukan verifikasi terkait semua izin di 13 pulau buatan itu.

"Bisa saya umumkan bahwa kegiatan reklamasi telah dihentikan, reklamasi bagian dari sejarah bukan bagian dari masa depan Jakarta," kata Anies di Balai Kota, Rabu, 26 September 2018.

Tiga belas pulau itu adalah pulau A, B, E, I, J, K, M, O, P, Q, H, F, M. Para pemegang izin pulau reklamasi antara lain PT Kapuk Naga Indah, PT Jakarta Propertindo, PT Taman Harapan Indah, PT Pembangunan Jaya Ancol dan lain-lain.

Anies mengatakan, pencabutan izin dilakukan menggunakan Keputusan Gubernur dan surat pencabutan izin. Terhadap bangunan yang sudah terlanjur ada, Anies mengatakan pemerintah DKI sedang melakukan monitoring dampaknya.

Bangunan di Pulau Reklamasi Dapat IMB

Pemerintah DKI menerbitkan IMB untuk bangunan di Pulau D -- yang sekarang bernama Pantai Maju -- pada November 2018. Penerbitan IMB itu didahului penyegelan 932 bangunan oleh Anies pada Juni 2018. Penerbitan IMB dilakukan oleh Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PM-PTSP) berdasarkan pengajuan PT Kapuk Naga Indah (KNI) selaku pengembang Pantai Maju.

Alasan Anies menerbitkan IMB karena PT KNI telah membayar denda dan pengembang memiliki dasar hukum dalam melakukan pembangunan ratusan gedung dan rumah itu, yakni Pergub 206 Tahun 2016. Dalam aturan itu, pengembang memiliki hak 35 persen dari total luas pulau 312 hektare.

"Suka atau tidak terhadap isi pergub ini, faktanya pergub itu telah diundangkan dan telah menjadi sebuah dasar hukum dan mengikat," ujar Anies mengenai pergub yang muncul di era kepemimpinan Ahok.

Terbit Perpres Jadi Lampu Hijau Reklamasi

Sekretaris Jenderal Koalisi Rakyat untuk Keadilan Perikanan (Kiara), Susan Herawati, mengatakan Perpres Nomor 60 tahun 2020 itu harus dikritisi dan dibatalkan lantaran isinya melegalkan proyek reklamasi di Teluk Jakarta, khususnya pulau C, D, G, dan N.

Menurut Susan, proyek pulau buatan tersebut perlu dibatalkan karena diduga melanggar hukum, merusak sumber daya kelautan dan perikanan, serta merusak kehidupan lebih dari 25 ribu nelayan di Teluk Jakarta dan 3.500 nelayan di Kepulauan Seribu.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Selain itu, lewat Perpres itu, menurut Susan, presiden Joko Widodo alias Jokowi, lewat perpres tersebut, tak menunjukkan keberpihakan kepada nelayan dan sumber daya alam. Alih-alih memperlihatkan keberpihakan kepada nelayan di Pesisir Jakarta, Kepulauan Seribu serta kelestarian sumber kelautan dan perikanan di Teluk Jakarta, justru bakal terlihat sebaliknya.

"Melalui perpres ini Jokowi menunjukkan keberpihakan kepada pengembang reklamasi yang akan menghancurkan masa depan Teluk Jakarta,” kata Susan.

Dalam ketentuan anyar berisi 141 pasal tersebut, Jokowi memasukkan empat pulau reklamasi, yaitu pulau C, D, G, dan N ke dalam golongan Zona Budi Daya 8 (Zona B8) di utara daratan Jakarta.

Disebutkan bahwa pembangunan pulau reklamasi diperuntukkan bagi permukiman, perdagangan, industri, pergudangan, pariwisata, dan pembangkit tenaga listrik. Sekretaris Kabinet Pramono Anung sempat membantah kalau peraturan itu disusun sebagai pelumas pembangunan pulau reklamasi.

Minim Perlindungan Lingkungan dan Masyarakat

Direktur Eksekutif ICEL Raynaldo Sembiring, dalam keterangan tertulis diterima di Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020, menilai aturan yang menggantikan regulasi sebelumnya, yaitu Perpres Nomor 54 Tahun 2008 tentang Penataan Ruang Kawasan Jabodetabek-Punjur tersebut, banyak merugikan.

Ia menilai mulai dari komitmen penyelamatan lingkungan yang belum memadai, perlindungan masyarakat yang sangat lemah dan rentan kehilangan sumber-sumber kehidupan, hingga rencana kelembagaan yang juga tidak memadai.

Sehingga pengaturan mengenai pulau-pulau reklamasi menjadi tidak tepat. "Karena pengaturan ruang pesisir 0-12 mil diatur dalam UU Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil."

Seandainya pun mau dimuat dalam perencanaan, yang paling tepat adalah dalam Rencana Zonasi Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil (RZWP3K) DKI Jakarta, kata Raynaldo.

"Hanya saja seperti yang kita ketahui Gubernur DKI Jakarta sudah berjanji untuk tidak melanjutkan reklamasi. Pengaturan pulau-pulau reklamasi berpotensi bertentangan dengan asas kepastian hukum,” ujar dia.

Direktur WALHI Jabar Meiki Paendong menegaskan Perpres itu belum menunjukan semangat perlindungan lingkungan hidup dan ekologi yang utuh. Kawasan perkotaan Jabodetabekjur masih dipandang sebagai kawasan strategis nasional dari sudut kepentingan ekonomi, yang pada akhirnya lingkungan hiduplah yang harus mengikuti.

Meiki meminta agar Perpres itu ditinjau ulang dengan tentunya lebih mengedepankan penerapan prinsip kehati-hatian sejak dini (Precautionary Principle) dan azas semangat perlindungan lingkungan hidup. "Bukan hanya semata-mata untuk kepentingan ekonomi kapital," ujarnya.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


3 Pesan Jokowi ke Menlu Cina, dari Soal Ekonomi hingga Situasi di Timur Tengah

7 menit lalu

Menteri Luar Negeri Cina Wang Yi tiba di Komplek Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 18 April 2024. Wang Yi melakukan pertemuan dengan Presiden Joko Widodo usai Presiden terpilih RI, Prabowo Subianto, melawat ke China pada awal April lalu dan bertemu dengan Presiden Cina Xi Jinping. Keduanya berbagi pandangan mengenai kedamaian regional dan berkomitmen untuk mempererat hubungan. TEMPO/Subekti.
3 Pesan Jokowi ke Menlu Cina, dari Soal Ekonomi hingga Situasi di Timur Tengah

Presiden Jokowi menyampaikan tiga pesan saat bertemu Menlu Cina Wang Yi di Istana Kepresidenan Jakarta hari ini.


Jokowi Sampaikan 3 Pesan dalam Pertemuan dengan Menlu Cina Wang Yi

19 menit lalu

Menteri Luar Negeri Retno Marsudi di Istana Kepresidenan Jakarta usai mendampingi Presiden Joko Widodo menerima kunjungan Menteri Luar Negeri Cina Wang Yi, Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Jokowi Sampaikan 3 Pesan dalam Pertemuan dengan Menlu Cina Wang Yi

Jokowi menyoroti bidang perdagangan Indonesia-Cina terus meningkat sebesar 127 miliar USD.


Ini Tugas Luhut sebagai Koordinator Investasi Apple di IKN

41 menit lalu

Tangkapan layar Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi (Menko Marves) Luhut Binsar Pandjaitan dalam unggahan di akun Instagram @luhut,pandjaitan yang dipantau di Jakarta, Rabu (17/1/2024). (ANTARA/Ade Irma Junida)
Ini Tugas Luhut sebagai Koordinator Investasi Apple di IKN

Presiden Jokowi menunjuk Luhut Binsar Pandjaitan sebagai koordinator dalam investasi perusahaan teknologi Apple di IKN. Apa tugas Luhut?


Eks Perdana Menteri Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

1 jam lalu

Presiden Jokowi memanggil anggota Dewan Penasihat Ibu Kota Nusantara (IKN) Tony Blair di Istana Kepresidenan Jakarta pada Kamis, 18 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Eks Perdana Menteri Inggris Tony Blair Temui Jokowi di Istana

Jokowi memanggil anggota Dewan Penasihat Ibu Kota Nusantara (IKN) Tony Blair ke Istana Kepresidenan Jakarta, Kamis, 18 April 2024.


Presiden Jokowi Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Cina Wang Yi di Istana

1 jam lalu

Menteri Luar Negeri Cina Wang Yi tiba di Istana Kepresidenan Jakarta untuk kunjungan kehormatan kepada Presiden Joko Widodo pada Kamis pagi, 18 April 2024. TEMPO/Daniel A. Fajri
Presiden Jokowi Terima Kunjungan Kehormatan Menlu Cina Wang Yi di Istana

Presiden Jokowi menerima kunjungan kehormatan Menteri Luar Negeri Cina, Wang Yi, di Istana Kepresidenan Jakarta.


Jadwal Lanjutan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres atau PHPU, Apa Agendanya?

2 jam lalu

Delapan hakim Mahkamah Konstitusi dalam sidang Perselisihan Hasil Pemilihan Umum untuk Pemilihan Presiden 2024 atau PHPU Pilpres di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin, 1 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Jadwal Lanjutan Sidang MK Soal Sengketa Pilpres atau PHPU, Apa Agendanya?

Sidang Mahkamah Konstitusi (MK) soal sengketa Pilpres berlanjut usai libur Lebaran 2024. Berikut jadwal lanjutan sidang PHPU?


Gibran Harap Megawati Beri Izin Jokowi Bertemu

3 jam lalu

Wali Kota Solo sekaligus Cawapres Gibran Rakabuming Raka memberikan tanggapan soal surat Amicus Curiae yang dilayangkan oleh ketua umum PDIP Megawati Soekarnoputri kepada Mahkamah Konstitusi, di Balai Kota Solo, Jawa Tengah, Rabu, 17 April 2024. TEMPO/SEPTHIA RYANTHIE
Gibran Harap Megawati Beri Izin Jokowi Bertemu

Gibran mengatakan jika Megawati mengizinkan Jokowi bertemu, maka para kader dan warga PDIP akan merasa sangat senang.


CEO Apple Tim Cook Bertemu dengan Prabowo Subianto, Apa yang Dibahas?

3 jam lalu

Menteri Pertahanan RI Prabowo Subianto (kiri) bertemu dengan CEO Apple Tim Cook (kanan) di kantor Kementerian Pertahanan RI, Rabu, 17 April 2024. Sumber: ANTARA
CEO Apple Tim Cook Bertemu dengan Prabowo Subianto, Apa yang Dibahas?

CEO Apple, Tim Cook, melakukan kunjungan ke kantor Menteri pertahanan Prabowo Subianto usai bertemu dengan Presiden Joko Widodo atau Jokowi kemarin.


Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

4 jam lalu

Sidang sengketa hasil Pilpres di Mahkamah Konstitusi (MK) dengan agenda pemeriksaan saksi dan ahli pihak terkait atau Kubu Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka di Gedung MK, Jakarta pada Kamis, 4 April 2024. TEMPO/Amelia Rahima Sari
Menakar Dugaan Politisasi Bansos dalam Putusan MK

Pendapat ketiga kubu capres-cawapres soal politisasi bansos dalam putusan MK mendatang.


Soal Tak Ada Pertemuan Jokowi dan Megawati, Gibran Bilang Begini

13 jam lalu

Presiden Joko Widodo (kiri) dan Ketua Umum PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri (kanan) saat memberikan keterangan pers dalam Rapat Kerja Nasional (Rakernas) III di Sekolah Partai PDI Perjuangan, Lenteng Agung, Jakarta Selatan, Selasa, 6 Juni 2023. Rakernas yang mengusung tema 'Fakir Miskin dan Anak Terlantar Dipelihara oleh Negara' tersebut itu juga akan membahas pemenangan Pemilu 2024 serta mendengar pengarahan khusus dari Presiden Joko Widodo. TEMPO/M Taufan Rengganis
Soal Tak Ada Pertemuan Jokowi dan Megawati, Gibran Bilang Begini

Menurut Gibran, pertemuan antara Megawati dan Jokowi akan membuat warga dan kader PDIP sangat senang.