Regulasi Penataan Pulau Utama Bukan Reklamasi
Raynaldo Sembiring mengatakan Perpres 60 salah alamat. Sebab, ketentuan tersebut semestinya untuk penataan ruang darat pulau utama, bukan pulau reklamasi. Alasannya, kata dia, perpres tersebut mengacu pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007.
Atas dasar itu, menurut Raynaldo, pengaturan mengenai pulau-pulau reklamasi dalam perpres tersebut menjadi tidak tepat dan berpotensi bertentangan dengan asas kepastian hukum.
“Karena pengaturan ruang pesisir 0-12 mil diatur dalam Undang-Undang Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil atau RZWP3K. Seandainya pun mau dimuat dalam perencanaan, yang paling tepat adalah dalam RZWP3K DKI Jakarta. Hanya saja seperti yang kita ketahui Gubernur DKI Jakarta sudah berjanji untuk tidak melanjutkan reklamasi,” ujar Raynaldo dalam acara diskusi via daring yang digelar pada Rabu siang, 13 Mei 2020.
Raynaldo mengatakan bahwa penataan ruang harus dijalankan berdasarkan asas kepentingan umum dan berkelanjutan. Ia mencontohkan salah satu pulau reklamasi, yaitu pulau G, izinnya pernah digugat di pengadilan.
Pertimbangan hakim menyatakan kalau pulau G melanggar asas kepentingan umum dan dapat merusak lingkungan. “Pertimbangan tidak pernah dianulir dalam tahap banding maupun kasasi. Karenanya masuknya pulau G dalam Perpres ini sebenarnya menunjukkan ketidakcermatan dalam penyusunan,” tutur dia.
IMAM HAMDI | DEVY ERNIS | LANI DIANA