TEMPO.CO, Jakarta - Pengusaha Raja Sapta Oktohari, yang diwakili oleh Welfrid Silalahi selaku kuasa hukumnya melaporkan dugaan pencemaran nama baik ke Polda Metro Jaya. "Kami melaporkan pihak-pihak yang telah mencemarkan nama baik klien kami," kata Welfrid Silalahi di Jakarta, Kamis, 14 Mei 2020.
Para terlapor dalam kasus ini masih dalam penyelidikan. "Tapi ini sudah mengarah kepada beberapa orang. Tunggu saja," ujar Welfrid.
Laporan tersebut telah dilayangkan pada Jumat, 10 April 2020 lalu dan sudah diterima dengan nomor LP/2257/VI/YAN.25/2020 SPKT PMJ.
Raja Sapta melaporkan dugaan pencemaran nama baik dirinya melalui media elektronik. Para terlapor diduga melanggar Pasal 27 ayat (3) Jo Pasal 45 (3) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Raja Sapta Oktohari sebelumnya dilaporkan ke Polda Metro Jaya atas dugaan penipuan dan tindak pidana perbankan dan pasar modal yang diduga sebagai buntut kisruh investasi. Welfrid menyebutkan ada motif lain di balik pelaporan tersebut.
"Ada motif lain di balik pelaporan itu. Soalnya pelaporan itu disebarkan ke media sosial dan grup-grup WhatsApp. Ini apa motifnya kalau bukan untuk mencemarkan nama baik klien kami," tegasnya.
Pihaknya bahkan telah mengendus adanya tindakan lain untuk terus menyudutkan kliennya dengan menyebarluaskan fitnah. Untuk itu Welfrid menegaskan bahwa segala bentuk penyebaran fitnah bakal ditindaklanjuti ke ranah hukum.
"Jangan mencari popularitas. Kita kan harus menghormati azas praduga tidak bersalah dengan mengikuti aturan hukum yang berlaku di negara ini," katanya.