TEMPO.CO, Jakarta -Dinas Pendidikan DKI Jakarta mengubah sementara kewajiban pencairan dana non tunai yang biasa dipakai guna membeli kebutuhan sekolah atau pangan murah selama PSBB Jakarta.
Kepala Dinas Pendidikan DKI Nahdiana menyatakan, dana untuk pembelian kebutuhan itu akan digabung dengan dana rutin yang ditransfer setiap bulan.
Misalnya, dana berkala yang biasanya diperuntukkan bagi siswa untuk belanja sekolah kini dicairkan berbentuk nominal uang. Kebijakan ini merupakan bentuk relaksasi skema pencairan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus selama masa PSBB Jakarta..
"Melihat situasi dan kondisi di masa pandemi Covid-19 ini, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengambil inisiatif menggabung dana rutin dan dana berkala tiap bulannya, serta menghapus sementara kewajiban pencairan non tunai," kata dia dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 15 Mei 2020.
Dalam keadaan normal, Nahdiana menjelaskan, dana berkala dicairkan setiap enam bulan sekali di akhir semester pada Juni. Kebijakan itu kini diubah bahwa dana berkala dan dana rutin seluruhnya akan ditransfer setiap bulan.
Dia mencontohkan dana KJP Plus untuk siswa sekolah dasar (SD) senilai Rp 250 ribu yang terbagi atas Rp 135 ribu dana rutin dan Rp 115 ribu dana berkala. Siswa dapat mengambil tunai dana rutin sebanyak Rp 100 ribu dan Rp 35 ribu untuk belanja non tunai. Lalu sisanya Rp 115 ribu, normalnya ditransfer enam bulan sekali.
Menurut Nahdiana, skema ini mulai berjalan Mei 2020 dan berlaku selama masa PSBB Jakarta. "Berkat kebijakan ini, keseluruhan dana yang masuk dapat digunakan langsung secara tunai maupun non tunai," ucap dia.
Dengan begitu, jumlah dana KJP Plus per bulan yang diterima siswa SD Rp 250 ribu, siswa SMP Rp 300 ribu, siswa SMA Rp 420 ribu, siswa SMK Rp 450 ribu, dan siswa Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat (PKBM) Rp 300 ribu.