TEMPO.CO, Jakarta - Dana tunai Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus untuk setiap jenjang pendidikan dicairkan di waktu berbeda. Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Nahdiana menuturkan, pencairan bagi siswa sekolah dasar (SD) dimulai hari ini.
"Untuk menghindari kerumunan massa di Kantor Layanan Bank DKI maupun ATM," kata Nahdiana dalam keterangan tertulisnya, Jumat, 15 Mei 2020.
Dinas Pendidikan DKI merelaksasi skema pencairan dana KJP Plus selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Dengan begitu, dana non tunai yang biasanya dipakai membeli pangan murah dan keperluan sekolah bakal ditransfer berbentuk rupiah setiap bulan.
Menurut Nahdiana, dana rutin dan dana berkala akan dicairkan setiap bulan, mulai Mei ini. Dana berkala biasanya diberikan untuk belanja kebutuhan sekolah setiap enam bulan sekali di akhir semester pada Juni.
Selama PSBB Jakarta, penerima KJP Plus bakal menerima transfer uang dengan nominal Rp 250 ribu (SD), Rp 300 ribu (SMP), Rp 420 ribu (SMA), Rp 450 ribu (SMK), dan Rp 300 ribu (Pusat Kegiatan Belajar Masyarakat atau PKBM).
Berikut jadwal pencairan dana KJP Plus dan Kartu Jakarta Mahasiswa Unggul (KJMU) tahap I:
1. KJP Plus SD/SDLB/MI mulai 15 Mei 2020
2. KJP Plus SMP/SMPLB/MTs/PKBM mulai 18 Mei 2020
3. KJP Plus SMA/SMALB/MA/SMK mulai 20 Mei 2020
4. Pencairan dana bridging atau biaya tambahan bagi siswa kelas XII juga pada Mei 2020
5. KJMU mulai 20 Mei 2020 senilai Rp 1,5 juta per bulan