TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah DKI Jakarta sedang menyiapkan permohonan peninjauan kembali (PK) atas putusan majelis hakim Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang mengabulkan gugatan pengembang reklamasi Pulau G. Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Provinsi DKI, Yayan Yuhanah, berujar pihaknya masih mengkaji data-data yang diperlukan untuk PK tersebut.
"Upayanya hanya boleh PK. Kami sedang kaji data-data yang ada," kata Yayan saat dihubungi, Jumat, 15 Mei 2020.
Pemerintah DKI, menurut dia, hanya bisa mengajukan PK, bukan banding. Sebab, klasifikasi perkara ini terdaftar sebagai permohonan fiktif positif. Yayan mengatakan, pihaknya memiliki waktu 180 hari setelah putusan untuk menyiapkan permohonan PK.
"Waktunya panjang kalau itu 180 hari karena untuk PK," ujar dia.
Sebelumnya, PT Muara Wisesa menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk memperpanjang izin reklamasi Pulau G atau Pantai Bersama. PT Muara Wisesa selaku pengembang Pulau G meminta majelis hakim menyatakan surat dari pengembang soal perpanjangan izin reklamasi Pantai Bersama secara hukum dianggap dikabulkan.
Surat yang dimaksud bernomor 001/MWS/XI/19 perihal Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama terkait Keputusan Gubernur DKI Jakarta Nomor 2238 Tahun 2014 tentang Pemberian Izin Pelaksanaan Reklamasi Pulau G Kepada PT Muara Wisesa Samudra. Surat terbit pada 27 November 2019.
Majelis hakim mengabulkan gugatan itu. "Mengabulkan permohonan pemohon. Mewajibkan kepada termohon (gubernur DKI) untuk menerbitkan Keputusan Perpanjangan Izin Reklamasi Pantai Bersama sesuai permohonan Pemohon tertanggal 27 November 2019," demikian bunyi amar putusan yang dibacakan hakim ketua, Muhamad Ilham, 30 April 2020.