TEMPO.CO, Jakarta - Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk melonggarkan skema pencairan Kartu Jakarta Pintar atau KJP Plus saat Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Relaksasi ini dilakukan untuk memberikan kemudahan bagi para penerima KJP Plus memanfaatkan dana dalam masa darurat Covid-19 di Jakarta.
"Berkat kebijakan ini, keseluruhan dana yang masuk, dapat digunakan langsung secara tunai maupun non tunai," kata Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana di Jakarta, Jumat 15 Mei 2020.
Pada kemudahan pencairan KJP Plus itu, Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta mengambil inisiatif menggabungkan dana rutin dan dana berkala tiap bulan serta menghapus sementara kewajiban pencairan non tunai.
Ia memberikan contoh, pada masa normal, penerima KJP Plus untuk jenjang SD menerima dana sebesar Rp250.000, pencairan dana dibagi menjadi dua bagian yakni dana rutin dan berkala.
Dana rutin dicairkan setiap bulan sebesar Rp135.000, dapat diambil tunai Rp100.000, sisa dana dibelanjakan non tunai. Biasanya untuk belanja pangan murah.
Dana berkala sebesar Rp115.000 per bulan dicairkan tiap enam bulan sekali di akhir semester, untuk dibelanjakan kebutuhan siswa secara non tunai.
Pada Juni, dana KJP yang biasanya dicairkan langsung semua dana berkala selama 6 bulan untuk dibelanjakan non tunai keperluan sekolah, saat ini ditiadakan dan dicairkan per bulan.
Dengan kebijakan saat PSBB Jakarta ini, jumlah nominal yang akan cair per bulan sebesar Rp250.000 jenjang SD, Rp300.000 jenjang SMP, Rp420.000 jenjang SMA, Rp450.000 jenjang SMK dan Rp300.000 jenjang PKBM.
Dinas Pendidikan DKI juga akan menghapus sementara belanja pangan murah. Sebagai gantinya, Pemprov DKI Jakarta menyediakan paket bantuan sosial gratis selama masa PSBB, sehingga dana pada KJP Plus yang awalnya diperuntukkan bagi pembelian pangan murah, dapat dipakai untuk keperluan lain yang lebih mendesak.
Kepala Dinas Pendidikan Provinsi DKI Jakarta Nahdiana menekankan bahwa kebijakan ini berlaku di waktu khusus. "Skema ini sudah bisa dicairkan mulai Mei 2020, dan berlaku selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB)," ujarnya.
Nahdiana juga menjelaskan adanya dana tambahan bagi siswa yang baru lulus SMA/SMK. "Bagi penerima KJP Plus yang sudah di kelas XII atau yang bersiap memasuki jenjang kuliah, akan tetap mendapat dana awal Rp500.000 per orang," katanya.
Untuk menghindari kerumunan di Kantor Layanan Bank DKI maupun ATM, pencairan dana KJP Plus Tahap I Tahun 2020 dilakukan dengan jadwal sebagai berikut :
1. KJP Plus SD/SDLB/MI mulai tanggal 15 Mei 2020.
2. KJP Plus SMP/SMPLB/MTs/PKBM mulai tanggal 18 Mei 2020.
3. KJP Plus SMA/SMALB/MA/SMK mulai tanggal 20 Mei 2020.
4. Pencairan Dana Bridging atau biaya tambahan bagi siswa kelas XII juga akan dilaksanakan pada Mei 2020.
Penerima KJP Plus yang sudah memiliki aplikasi JakOne Mobile juga diimbau untuk memantau dana masuk dan transaksi melalui ponsel masing-masing. Apabila sangat terpaksa harus ke ATM atau Kantor Layanan Bank DKI, agar memperhatikan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) dan melakukan hal-hal sebagai berikut :
Nahdiana berharap skema pencairan dana KJP Plus di masa PSBB Jakarta ini mampu meringankan beban para siswa dan orang tua selama masa pandemi COVID-19. Ia juga berpesan, agar para siswa tetap semangat menuntut ilmu, meski belajar dari rumah. "Jangan keluar rumah jika tidak mendesak. Semakin kita disiplin, semakin cepat virus COVID-19 akan tertangani, dan semakin cepat juga kita bisa belajar di sekolah," ucapnya.