TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Pemerintah Kota Jakarta Utara, mengatakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah akan diberikan kepada wajib pajak selama status pandemi Corona. Relaksasi diberikan langsung tanpa permohonan dari wajib pajak.
"Penghapusan sanksi administrasi pajak daerah selama status tanggap Covid-19 diberikan langsung tanpa permohonan dari wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah yang terutang sejak 3 April 2020 sampai dengan 29 Mei 2020," kata Kepala Bapenda Jakarta Utara, Umiyati, Jumat, 15 Mei 2020.
Sebelumnya, Suku Badan Pendapatan Daerah Kota Administrasi Jakarta Utara dan Kabupaten Kepulauan Seribu melakukan sosialisasi ihwal relaksasi pajak. Keringanan diberikan berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2020 tentang penghapusan sanksi administrasi pajak daerah selama status darurat bencana Covid-19.
Relaksasi dilakukan dengan cara melakukan penyesuaian pada sistem manajemen pajak daerah tanpa harus melalui mekanisme permohonan oleh wajib pajak. Umiyati menegaskan selama berlakunya status darurat bencana Covid-19 maka tidak ada kenaikan pajak terhutang atas pajak bumi bangunan pedesaan dan perkotaan (PBB-P2).
Besarnya pajak mengikuti atau sesuai dengan nilai pajak terutang Tahun 2019. "Selanjutnya, adanya penghapusan sanksi administrasi denda dan bunga," ujar Umiyati.
Ia menghimbau kepada para wajib pajak untuk tetap melakukan pembayaran pajak sesuai batas waktu yang ditentukan.