TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta akan mengawasi pergerakan warga di luar Jabodetabek yang keluar - masuk Jakarta selama masa PSBB. Ketentuan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
"Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan menempatkan pos koordinasi sebagai titik pengecekan (check point)," demikian bunyi Pasal 13 ayat 2 pergub itu.
Titik pengecekan itu, sebagaimana tertera dalam Pasal 13 ayat 3, berada di lima jenis lokasi. Pertama, akses jalan keluar atau masuk DKI, baik jalan tol atau non tol. Kedua, terminal bus angkutan penumpang.
Ketiga, pintu keluar atau masuk stasiun kereta api antar kota. Keempat, pintu keluar atau masuk terminal penumpang pelabuhan udara. Kelima, pintu keluar atau masuk terminal penumpang pelabuhan laut.
Pengawasan dan penindakan atas pelanggaran aturan ini dilakukan oleh Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) dengan pendampingan Dinas Perhubungan DKI. Pemerintah daerah juga dapat bekerja sama dengan TNI dan polisi. Petugas Dinas Kesehatan DKI juga bisa ditugaskan di pos koordinasi untuk memeriksa kesehatan warga yang keluar-masuk Ibu Kota.
Pergub 47/2020 terdiri atas delapan bab dan 18 pasal yang diteken Gubernur DKI Anies Baswedan pada 14 Mei 2020. Anies mengumumkan soal Pergub ini di Balai Kota Jakarta satu hari setelah diterbitkan.
"Dengan adanya peraturan gubernur ini maka seluruh penduduk di DKI Jakarta tidak diizinkan untuk bepergian keluar dan masuk wilayah Jabodetabek , selain mereka yang bekerja di sektor yang dikecualikan," ujar Anies Baswedan dalam konferensi pers secara daring di Balai Kota, Jumat 15 Mei 2020.
LANI DIANA