TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan regulasi yang melarang warga di luar Jabodetabek keluar - masuk Jakarta. Aturan itu tertuang dalam Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Pergub itu terdiri dari delapan bab dan 18 pasal yang diteken Anies pada 14 Mei 2020. Bab I berisikan ketentuan umum Pergub. Bab II soal maksud dan tujuan diterbitkan Pergub. Ada tiga tujuan, yaitu mencegah penyebaran virus corona meluas keluar Jakarta, membatasi pergerakan orang keluar - masuk Jakarta, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan gugus tugas.
Bab III membahas ihwal pembatasan kegiatan bepergian. Pasal 4 ayat 1 tertulis, setiap orang atau pelaku usaha dilarang keluar atau masuk Jakarta. Jika melanggar, maka mereka diminta untuk kembali ke rumah bagi penduduk DKI. Sementara warga dari luar Jakarta diarahkan ke domisili asal atau menjalani karantina 14 hari.
Kemudian Pasal 4 ayat 3 memuat pembatasan itu tidak berlaku bagi orang atau pelaku usaha yang memiliki KTP-elektronik Jabodetabek dan orang asing yang memiliki KTP-el atau izin tinggal tetap atau izin tinggal terbatas Jabodetabek.
Bab IV, yaitu pengecualian pembatasan kegiatan bepergian. Larangan ini dikecualikan untuk pimpinan lembaga tinggi negara; korps perwakilan negara asing atau organisasi internasional; TNI dan polisi; petugas jalan tol; petugas penanganan pencegahan penyebaran Covid-19 termasuk tenaga medis; serta petugas pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah.
Selanjutnya pengemudi mobil barang dengan tidak membawa penumpang; pengemudi kendaraan pengangkut obat-obatan dan alat kesehatan; pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat beserta pendamping; dan setiap orang, pelaku usaha, atau orang asing yang karena tugas dan pekerjaannya memiliki SIKM.
Namun, Anies Baswedan mengizinkan karyawan di 11 sektor usaha yang dikecualikan dalam aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB DKI) boleh keluar - masuk Jakarta tanpa surat izin atau SIKM. Ini juga berlaku bagi seluruh kantor instansi pemerintahan, kantor perwakilan negara asing atau organisasi internasional, dan BUMN-BUMD yang turut membantu penanganan Covid-19.