Di Pasal 6 dijabarkan untuk mengantongi SIKM dapat dilakukan dengan mengisi formulir permohonan secara daring melalui corona.jakarta.go.id. Ada beberapa syarat pelengkap, yaitu surat pengantar RT yang diketahui RW, surat pernyataan sehat bermaterai, surat keterangan perjalanan dinas atau memiliki usaha di luar Jabodetabek, orang asing menunjukkan bukti memiliki KTP-el atau izin tinggal tetap.
"Apabila permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dinyatakan lengkap, DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dapat menerbitkan SIKM secara elektronik dalam bentuk QR-code," demikian bunyi Pasal 6 ayat 2.
Persyaratan dan informasi detail pembuatan serta syarat penerbitan SIKM dijelaskan dalam Pasal 7. Kemudian Pasal 8 mengatur, warga yang kadung berada di Ibu Kota, tapi tak memiliki SIKM akan diminta kembali ke tempat asal atau menjalani karantina 14 hari.
Pasal 9 memuat soal jenis SIKM. Pasal 9 ayat 1 mengatur bahwa ada dua jenis surat izin, yakni SIKM yang bersifat perjalanan berulang dan SIKM bersifat perjalanan sekali.
SIKM berulang diberikan kepada pegawai, pelaku usaha, atau orang asing yang berdomisili di Jakarta tapi pekerjaannya di luar Jabodetabek. Atau mereka tinggal di luar Jabodetabek, tapi bekerja di Jakarta.
Sementara SIKM perjalanan sekali untuk mereka yang perjalanan dinas keluar Jabodetabek atau ada keperluan mendesak. Keperluan mendesak yang dimaksud adalah memerlukan pelayanan kesehatan darurat atau anggota keluarga meninggal.
Seorang pria menyapu jalan disaksikan petugas setelah melanggar aturan PSBB karena tidak mengenakan masker, di Jalan Raya Pasar Minggu, Jakarta, Rabu, 13 Mei 2020. Pemberian hukuman seperti membersihkan fasilitas umum tercantum dalam Peraturan Gubernur Nomor 41 Tahun 2020 Tentang Pengenaan Sanksi Terhadap Pelanggaran Pelaksanaan PSBB Dalam Penanganan Virus Corona di DKI Jakarta. TEMPO/M Taufan Rengganis
Pasal 10 menjelaskan soal verifikasi data-data penerbitan SIKM dilakukan oleh DPM dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu. Pekerjaan ini dapat melibatkan Dinas Tenaga Kerja, Transmigrasi, dan Energi; Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil; Satpol PP; Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah; Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif; serta Dinas Komunikasi, Informatika dan Statistik.
Pasal 12 disebutkan mereka yang memalsukan dokumen untuk penerbitan SIKM dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Bab V memuat tentang pengawasan dan penindakan. Pengawasan dilakukan oleh Satpol PP dengan pendampingan dari Dinas Perhubungan dan bisa mengikutsertakan TNI atau polisi. Pasal 13 ayat 2 berbunyi, "Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dilakukan dengan menempatkan pos koordinasi sebagai titik pengecekan (check point)."
Bab VI diatur soal larangan bagi penyelenggara transportasi darat. Anies Baswedan melarang penyelenggara transportasi darat antar provinsi mengangkut atau menyewakan kendaraan kepada penumpang yang ingin keluar - masuk Jakarta.
Pasal 15 ayat 3 tercantum sanksi bagi yang melanggar. Sanksi itu berupa denda Rp 10 juta atau menderek kendaraan ke tempat penyimpanan yang disediakan pemerintah DKI. Denda akan disetor ke kas daerah.
Bab VII soal pembiayaan. Pasal 17 memuat, biaya yang diperlukan untuk mengawasi dan menindak pelanggaran pembatasan ini bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) DKI. Bab VIII dan Pasal 18 adalah ketentuan penutup Pergub.
LANI DIANA