TEMPO.CO, Bogor -Penceramah atau dai Bahar bin Smith, akhirnya bebas setelah dirinya menjalani hukuman di Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Cibinong, Bogor selama kurang lebih 1 tahun 6 bulan.
Bahar bin Smith mendekam di lapas tersebut sejak dipindah dari tahanan Markas Polisi Daerah atau Mapolda Jabar pada Agustus 2019 lalu.
"Betul beliau bebas sesuai Permenhukam dan sesuai masa hukumannya," kata Kalapas Kelas IIA Cibinong, Ardian Nova Christiawan kepada Tempo melalui sambungan telepon, Sabtu sore 16 Mei 2020.
Ardian mengatakan kebebasan Bahar bin Smith yang dijerat tiga pasal berlapis itu, setelah sebelumnya membayar subsider.
Artinya, Ardian menyebut seharusnya Bahar bin Smith keluar hari Jumat, 15 Mei 2020 kemarin, namun karena subsidernya baru dibayarkan maka kebebasan sang dai pun baru dilakukan hari ini.
"Tadi sekitar jam 15.00-an kali ya bebasnya, info dari staf saya sekitar jam segitu," kata Ardian lagi.
Informasi yang diterima Tempo, kebebasan Bahar bin Smith hanya dijemput oleh sebagian orang-orang dekatnya ke Lapas tanpa adanya iringan pengikut atau santrinya.
Para laskar dan santrinya hanya menunggu kedatangan sang dai di jalan baru Sholeh Iskandar, Kota Bogor dan mereka melakukan konvoi bersama ke pondok Tajul Alawiyin di Kemang.
"Kami tadi ke lapas hanya 7 orang, termasuk ketua PA 212. Adapun penjemputan wajar kan habib punya santri," kata kuasa hukum Bahar bin Smith Aziz Yanuar kepada Tempo.
Aziz mempertegas kebebasan kliennya murni selesai atau seusai masa tahanan dan tanpa adanya keringanan Asimilasi Covid-19. Sehingga Aziz membantah jika kliennya bebas dikatakan berkat asimilasi.
"Enggak. Beliau keluar sesuai hukumannya," kata Aziz sambil mengatakan dia diberi amanat oleh Bahar bin Smith untuk membela terpindana lainnya yang dizholimi atau dikriminalisasi dengan mengatakan tetap berjuang di jalan Allah.
Bahar bin Smith dinyatakan bersalah dan telah divonis oleh Pengadilan Negeri Bandung, tiga tahun penjara dan subsider Rp 50 juta, pada 8 Juli 2019.
Dalam bacaan vonis itu, Majelis Hakim menyebut Bahar bin Smith telah memenuhi semua unsur pidana dalam dakwaan kesatu primer Pasal 333 ayat (2) KUH Pidana Jo Pasal 55 ayat (1) ke- 1 KUH Pidana, dakwaan kedua primair Pasal 170 ayat (2) ke- 2 KUHPidana, dan dakwaan ketiga Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76 C Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
M.A MURTADHO