TEMPO.CO, Jakarta -Kebebasan terpidana kasus penganiayaan remaja, Bahar bin Smith dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Kabupaten Bogor, diiringi tangis dan pelukan penghuni atau warga binaan Lapas lainnya.
Kuasa hukum Bahar bin Smith, Aziz Yanuar, menuturkan yang menangisi dan memeluk adalah warga binaan yang selama Bahar di sel menjadi santrinya.
"Iya kan beliau tetap berdakwah meski di dalam, jadi banyak napi lain jadi santrinya," kata Aziz kepada Tempo, Sabtu 16 Mei 2020 soal kebebasan penceramah tersebut.
Aziz mengatakan isak tangis dan pelukan dari napi lain, terjadi di pintu portir atau pintu keluar, saat Bahar bin Smith beranjak pergi, sekitar pukul 15.59 WIB.
Aziz mengatakan hampir semua penghuni Lapas Cibinong menjadi santri dari penceramah yang pernah dipanggil Habib Bahar tersebut. Karena jumlahnya ratusan yang mengakui menjadi santri.
"Tidak hanya itu, yang jadi mualaf juga banyak," kata Aziz sambil mengatakan keterangan dalam foto banyak preman berkelas pada baca sholawat dan salim juga menangis atau kepulangan Bahar bin Smith.
Sementara Kepala Lapas IIA Cibinong, Adrian Nova Chritiawan, mengatakan peluk dan salim para napi lain saat Bahar bin Smith keluar tidak melanggar PSBB.
Sebab, menurut Adrian, yang memeluk dan salam kepada Bahar bin Smith adalah rekan-rekan napinya dalam satu blok sel yang sama. "Itu semua warga binaan yang tidak terjangkit. Justru yang dari luar yang rawan, sehingga kami terapkan SOP dan Protokol Kesehatan," kata Ardrian.
Ardian mengatakan bebasnya Bahar bin Smith sesuai dengan peraturan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor 10 Tahun 2020, tentang Syarat Pemberian Asimilasi dan Hak Integrasi bagi Narapidana dan Anak dalam rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Covid-19.
Juga merunut pada Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Nomor M.HH-19 PK.01.04.04 Tahun 2020. "Lengkap semua data dan dokumennya ada di saya," kata Ardian.
M.A MURTADHO