TEMPO.CO, Jakarta -Hingga 16 Mei 2020, Direktorat Lalu Lintas Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya telah memutarbalikkan 19.556 kendaraan yang hendak mudik Lebaran.
Jumlah itu berasal dari gabungan jumlah dari pos penyekatan mudik Lebaran di Gerbang Tol Cikarang Barat, Gerbang Tol Cikupa, dan di jalan arteri.
Berdasarkan data yang diberikan oleh Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo Purnomo Yogo, Sebanyak 6.863 kendaraan diputarbalik di Gerbang Tol Cikarang Barat. Jumlah itu terdiri dari 4.261 kendaraan pribadi dan 2.602 kendaraan umum.
Petugas Kepolisian mengecek identitas TKI (Tenaga Kerja Indonesia) dari luar negeri di tol Jakarta-Cikampek di Cikarang Barat, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Sabtu, 9 Mei 2020. Direktorat Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya akan menindak tegas kendaraan yang berupaya membawa penumpang keluar Jabodetabek dengan Undang- Undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) saat penerapan larangan mudik. ANTARA
Selanjutnya, di Gerbang Tol Cikupa, Sambodo mencatat ada 4.271 kendaraan yang diminta kembali ke wilayah Jabodetabek, terdiri dari 2.576 kendaraan pribadi dan 1.695 kendaraan umum.
Terakhir, di jalan arteri tercatat 8.422 kendaraan diputar balik ke asalnya, dengan rincian 3.383 kendaraan pribadi, 2.028 kendaraan umum, dan 3.011 sepeda motor.
Sambodo mengatakan dalam beberapa waktu ke belakang polisi belum menemukan lagi adanya kendaraan yang menyelundupkan para pemudik. “Belum ada lagi,” ujar Sambodo lewat pesan pendek, Minggu, 17 Mei 2020.
Larangan mudik disampaikan oleh Presiden Joko Widodo alias Jokowi untuk memutus rantai penyebaran Covid-19. Khusus di Jakarta, Gubernur Anies Baswedan bahkan melarang warga DKI untuk mudik lokal ke wilayah Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi atau Bodetabek. Anies mendorong warga untuk mengurangi kegiatan di luar rumah.
Dia menuturkan telah menerbitkan regulasi yang melarang warga luar Jabodetabek keluar-masuk Jakarta. Aturan yang dimaksud adalah Peraturan Gubernur Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Berpergian Keluar dan atau Masuk Provinsi DKI Dalam Upaya Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Di pergub itu mengatur bahwa warga luar Jabodetabek yang ingin keluar atau masuk Jakarta harus memiliki Surat Izin Keluar Masuk (SIKM). Meski warga Jabodetabek tak perlu mengurus SIKM, Anies menegaskan, aktivitas yang diizinkan di kawasan Jabodetabek hanya untuk kebutuhan esensial dan mengacu pada ketentuan Pembatasan Sosial Berskala Besar alias PSBB.