Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Dishub Ancam Hentikan Operasional Bus Angkut Penumpang Tanpa SIKM

image-gnews
Foto udara suasana sepi di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Jumat, 24 April 2020. Tidak terlihat keberadaan bus antar kota antar provinsi (AKAP), setelah berlakunya kebijakan larangan mudik dari pemerintah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Foto udara suasana sepi di Terminal Pulo Gebang, Jakarta, Jumat, 24 April 2020. Tidak terlihat keberadaan bus antar kota antar provinsi (AKAP), setelah berlakunya kebijakan larangan mudik dari pemerintah. TEMPO / Hilman Fathurrahman W
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengancam bakal menghentikan operasional bus yang mengangkut orang tanpa surat izin keluar masuk Jakarta (SIKM).

"Bus yang melanggar akan kami dihentikan dan langsung kandangkan," kata Syafrin saat dihubungi, Ahad, 17 Mei 2020.

Selama sepekan Pemprov DKI bakal terus mensosialisasikan Peraturan Gubernur nomor 47 tahun 2020 tentang izin masuk atau keluar Provinsi DKI Jakarta, dalam pencegahan penyebaran virus Corona. Pemerintah, kata dia, bakal melakukan penegakan hukum mulai Jumat, 23 Mei mendatang, bagi yang melanggar Pergub izin keluar masuk Jakarta. 

Syafrin menuturkan pemerintah telah melarang warga mudik lebaran tahun ini, untuk mencegah penularan Covid-19. Untuk itu, kata dia, diharapkan warga bisa mematuhi kebijakan tersebut.

"Kalau ditemukan ada keluar masuk tanpa surat izin, maka akan langsung diminta putar balik sekarang ini," ujarnya.

Namun, jika sudah masa penegakan hukum, kata dia, Dishub bakal menjatuhkan denda dan menghentikan operasional bus AKAP sampai masa pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selesai.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Adapun denda bagi penyedia jasa angkutan transportasi darat pelanggar Peraturan Gubernur atau Pergub 47/2020 mencapai Rp10 juta. Denda akan dijatuhkan jika mereka mengangkut penumpang tak memiliki surat izin keluar masuk Jakarta.

"Harapan kami semua lebih sadar. Kami membuat kebijakan ini untuk menghadapi pandemi," ujarnya.

Dishub pun telah melakukan penyekatan jalan untuk mengawasi pembatasan keluar masuk Ibu Kota, mulai hari ini. Sabtu kemarin, Syafrin mengatakan telah berkoordinasi dengan para kepala Dishub di Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi untuk menerapkan penyekatan jalan.

Selain itu, Dishub juga telah berkoordinasi dengan Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Barat dan Banten, untuk menerapkan kebijakan ini. Nantinya, kata dia, di setiap wilayah bakal melakukan penyekatan untuk mencegah warga yang tidak dikecualikan keluar wilayah Jabodetabek.

Di Jakarta, penyekatan terhadap warga tanpa SIKM yang mencoba keluar atau masuk ibu kota dilakukan di 10 jalan arteri dan dua jalan tol, yakni Jakarta-Cikampek dan Tangerang. Selain itu, penyekatan juga dilakukan di Bandara Halim dan Soekarno-Hatta. Sedangkan, untuk jalur laut penyekatan di lakukan di Pelabuhan Tanjung Priok. "Penyekatan juga di Terminal Pulogebang," ujarnya. "Penyekatan akan sangat ketat."

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

1 hari lalu

Ilustrasi pencurian atau pembobolan rumah. zastita.info
Beraksi Saat Musim Mudik Lebaran, Pencuri Ditangkap Berdasarkan Sinyal Telepon

Tersangka mengincar rumah kosong yang ditinggal mudik Lebaran oleh pemiknya. Terakhir, tersangka mencuri di Perumahan Pagira Bangun, Teluknaga.


Pengamat Nilai Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Momentum Tertibkan Angkutan Gelap

3 hari lalu

Petugas mengevakuasi bangkai kendaraan yang mengalami kecelakaan di Tol Jakarta-CIkampek KM 58, Karawang Timur, Jawa Barat, Senin, 8 April 2024. Kecelakaan yang melibatkan tiga kendaraan yaitu Bus Primajasa, Grand Max dan Daihatsu Terios tersebut mengakibatkan 12 orang tewas. ANTARA/Awaludin
Pengamat Nilai Kecelakaan KM 58 Tol Jakarta-Cikampek Momentum Tertibkan Angkutan Gelap

MTI Pusat menyatakan kecelakaan maut KM 58 Tol Jakarta-Cikampek harus menjadi momentum menertibkan angkutan gelap.


Kecelakaan Tunggal, Bus Pariwisata Terguling di Bantul Sebabkan Sejumlah Penumpang Luka

3 hari lalu

Bus pariwisata mengalami kecelakaan tunggal dan terguling di Jalan Siluk-Imogiri Bantul Yogyakarta pada Ahad, 21 April 2024 sore. Dok. Istimewa
Kecelakaan Tunggal, Bus Pariwisata Terguling di Bantul Sebabkan Sejumlah Penumpang Luka

Bus pariwisata itu melaju dari arah Pantai Baron, Gunungkidul, menuju Bantul lewat jalur Siluk Imogiri yang dikenal cukup curam dengan jalan berkelok.


Mengapa Turun dari Bus Harus Kaki Kiri Dulu?

3 hari lalu

Sejumlah pemudik turun dari bus setibanya di Terminal Bus Terpadu Pulo Gebang, Jakarta, Senin 15 April 2024. Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) DKI Jakarta memperkirakan jumlah pendatang baru di Jakarta mengalami penurunan yang sebelumnya pada tahun 2023 sebanyak 25.918 orang menjadi 10 ribu - 15 ribu orang usai Lebaran 2024. ANTARA FOTO/Bayu Pratama S
Mengapa Turun dari Bus Harus Kaki Kiri Dulu?

Turun dari bus menggunakan kaki kiri memiliki beberapa alasan, khususnya alasan-alasan yang berkaitan dengan keselamatan penumpang.


Barcelona Hapus Rute Bus dari Peta Online, Ini Alasannya

4 hari lalu

Park Gell Barcelona, Spanyol (Pixabay)
Barcelona Hapus Rute Bus dari Peta Online, Ini Alasannya

Selama bertahun-tahun, penduduk lingkungan La Salut di Barcelona harus berebut bus dengan banyak wisatawan.


Bus Jurusan Yogyakarta - Pati Terbakar di Sleman, Ini Dugaan Penyebabnya

6 hari lalu

Bus jurusan Yogyakarta - Pati terbakar di Ring Road Barat Sleman Yogyakarta pada Kamis (18/4). Dok. Istimewa
Bus Jurusan Yogyakarta - Pati Terbakar di Sleman, Ini Dugaan Penyebabnya

Temuan sementara kepolisian, komponen yang pertama kali terbakar dari bus itu diduga di bagian mesin.


Sepeda Motor Usai Dipakai Mudik Lebaran? Ini Komponen yang Wajib untuk Dicek

7 hari lalu

Pemudik sepeda motor membawa anak saat melintas di Nagreg, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, 6 April 2024. Meski beresiko tinggi dan berpotensi terjadi kecelakaan lalu lintas, sebagian pemudik Lebaran 2024 memilih membawa anak-anak mereka dengan sepeda motor.  TEMPO/Prima Mulia
Sepeda Motor Usai Dipakai Mudik Lebaran? Ini Komponen yang Wajib untuk Dicek

Oleh karena itu, perawatan yang baik pasca mudik Lebaran menjadi sangat penting untuk memastikan keamanan dan kinerja optimal sepeda motor.


Setelah Mudik Lebaran, Jangan Lupa Cek Komponen-komponen Mobil Berikut

7 hari lalu

Ilustrasi kemacetan arus mudik / balik. TEMPO/Prima Mulia
Setelah Mudik Lebaran, Jangan Lupa Cek Komponen-komponen Mobil Berikut

Mobil yang bekerja keras selama perjalanan mudik Lebaran dapat mengalami berbagai masalah jika tidak dirawat dengan baik setelahnya.


GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

7 hari lalu

GM PLN UID Banten Operasikan 51 Unit SPKLU, Layani Arus Balik Jalur Mudik Tol Jakarta-Merak

Di setiap lokasi rest area SPKLU terdapat posko siaga PLN yang dapat dimanfaatkan para pengguna mobil listrik untuk beristirahat dan menunggu pengisian baterai.


Tersedia SPKLU PLN di Sumatra Bikin Nyaman Mudik dengan Kendaraan Listrik

7 hari lalu

Tersedia SPKLU PLN di Sumatra Bikin Nyaman Mudik dengan Kendaraan Listrik

Kehadiran fasilitas SPKLU menjadi salah satu faktor penting dalam kelancaran arus mudik Lebaran tahun ini bagi kendaraan listrik