TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Selatan akan mengikuti seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta soal takbiran dan salat Idul Fitri 1441 Hijriyah. Dalam seruannya, MUI DKI mengimbau warga Jakarta agar tidak takbir keliling dan melakukan pembatasan salat id.
"Kita berpegang pada edaran MUI DKI Jakarta sesuai dengan perintah Gubernur DKI Jakarta," kata Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin 18 Mei 2020.
Marullah mengatakan pemerintah tidak melarang masyarakat untuk beribadah, tapi berupaya agar masyarakat terjaga dan terhindar dari virus corona (COVID-19). Namun ibadah merupakan ritual dan perintah Tuhan serta keyakinan umat sehingga tidak bisa dilarang oleh siapapun.
Pemerintah hanya mengimbau masyarakat untuk memahami situasi saat ini yang berbeda dengan situasi sebelum ada pandemi COVID-19.
"Ada saatnya kalau sudah kondusif, kita juga ikut bareng-bareng ibadah. Kita juga sudah kepingin ibadah juga, tapi sekarang masih ada ancaman besar, mudah-mudahan setelah semua terjaga, kita bisa beribadah lagi dengan terjamin," kata Marullah.
MUI dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta telah mengeluarkan surat bersama yang isinya menyerukan masyarakat untuk melakukan pembatasan takbiran, yaitu dengan tidak takbir keliling dan pembatasan shalat id saat Idul Fitri 1441 Hijriyah/2020.
Seruan itu ditandatangani Ketua Umum MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar dan Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta Ma'mun Al Ayyubi.
Seruan bersama itu menyerukan takbiran agar dilaksanakan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara dan tidak melaksanakan takbir keliling.
MUI dan DMI DKI Jakarta juga meminta warga menyelenggarakan Salat Idul Fitri 1441 H bersama keluarga di rumah. Tujuannya untuk menghindari kerumunan massa pada hari Idul Fitri demi mencegah potensi penularan virus corona jenis baru SAR-CoV-2 penyebab COVID-19.
Di poin terakhir seruan, MUI dan DMI DKI meminta semua pribadi dan pengurus masjid atau mushala untuk mematuhi setiap peraturan dan keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah.
Seruan tersebut berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 6 Tahun 2020 tertanggal 6 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi wabah COVID-19. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020 tanggal 30 April 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar Pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-10 di DKI Jakarta juga menjadi rujukan.
Dalam mengeluarkan seruan soal takbiran dan salat id ini, MUI DKI mengacu pada Fatwa MUI Pusat Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi COVID-19. Dalam fatwanya, MUI membolehkan ibadah berjamaah jika suatu daerah masuk dalam zona hijau.