Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Jaksel Ikuti Seruan MUI Soal Takbiran dan Salat Idul Fitri

image-gnews
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di atas mobil bak terbuka saat takbiran keliling di kawasan Karet, Jakarta Pusat, Selasa malam, 4 Juni 2019. TEMPO/Lani Diana
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan di atas mobil bak terbuka saat takbiran keliling di kawasan Karet, Jakarta Pusat, Selasa malam, 4 Juni 2019. TEMPO/Lani Diana
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Pemerintah Kota Jakarta Selatan akan mengikuti seruan Majelis Ulama Indonesia (MUI) DKI Jakarta soal takbiran dan salat Idul Fitri 1441 Hijriyah. Dalam seruannya, MUI DKI mengimbau warga Jakarta agar tidak takbir keliling dan melakukan pembatasan salat id.

"Kita berpegang pada edaran MUI DKI Jakarta sesuai dengan perintah Gubernur DKI Jakarta," kata Wali Kota Jakarta Selatan Marullah Matali saat dihubungi ANTARA di Jakarta, Senin 18 Mei 2020.

Marullah mengatakan pemerintah tidak melarang masyarakat untuk beribadah, tapi berupaya agar masyarakat terjaga dan terhindar dari virus corona (COVID-19). Namun ibadah merupakan ritual dan perintah Tuhan serta keyakinan umat sehingga tidak bisa dilarang oleh siapapun.

Pemerintah hanya mengimbau masyarakat untuk memahami situasi saat ini yang berbeda dengan situasi sebelum ada pandemi COVID-19.

"Ada saatnya kalau sudah kondusif, kita juga ikut bareng-bareng ibadah. Kita juga sudah kepingin ibadah juga, tapi sekarang masih ada ancaman besar, mudah-mudahan setelah semua terjaga, kita bisa beribadah lagi dengan terjamin," kata Marullah.

MUI dan Dewan Masjid Indonesia (DMI) DKI Jakarta telah mengeluarkan surat bersama yang isinya menyerukan masyarakat untuk melakukan pembatasan takbiran, yaitu dengan tidak takbir keliling dan pembatasan shalat id saat Idul Fitri 1441 Hijriyah/2020.

Seruan itu ditandatangani Ketua Umum MUI DKI Jakarta Munahar Muchtar dan Ketua Pimpinan Wilayah DMI DKI Jakarta Ma'mun Al Ayyubi.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Seruan bersama itu menyerukan takbiran agar dilaksanakan di masjid/musala dengan menggunakan pengeras suara dan tidak melaksanakan takbir keliling.

MUI dan DMI DKI Jakarta juga meminta warga menyelenggarakan Salat Idul Fitri 1441 H bersama keluarga di rumah. Tujuannya untuk menghindari kerumunan massa pada hari Idul Fitri demi mencegah potensi penularan virus corona jenis baru SAR-CoV-2 penyebab COVID-19.

Di poin terakhir seruan, MUI dan DMI DKI meminta semua pribadi dan pengurus masjid atau mushala untuk mematuhi setiap peraturan dan keputusan yang dikeluarkan oleh pemerintah.

Seruan tersebut berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE 6 Tahun 2020 tertanggal 6 April 2020 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri 1441 H di tengah pandemi wabah COVID-19. Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 41 tahun 2020 tanggal 30 April 2020 tentang Pengenaan Sanksi terhadap Pelanggar Pelaksanaan PSBB dalam penanganan COVID-10 di DKI Jakarta juga menjadi rujukan. 

Dalam mengeluarkan seruan soal takbiran dan salat id ini, MUI DKI mengacu pada Fatwa MUI Pusat Nomor 28 Tahun 2020 tanggal 13 Mei 2020 tentang Panduan Kaifiat Takbir dan Salat Idul Fitri saat pandemi COVID-19. Dalam fatwanya, MUI membolehkan ibadah berjamaah jika suatu daerah masuk dalam zona hijau.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

9 jam lalu

Dwina Septiani Wijaya. Dok. Peruri
Peruri Ungkap Permintaan Pembuatan Paspor Naik hingga Tiga Kali Lipat

Perum Peruri mencatat lonjakan permintaan pembuatan paspor dalam negeri hingga tiga kali lipat usai pandemi Covid-19.


Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

1 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Gilbert Lumoindong Dilaporkan ke Polisi, SETARA Institute: Pasal Penodaan Agama Jadi Alat Gebuk

Pendeta Gilbert Lumoindong dilaporkan ke polisi atas ceramahnya yang dianggap menghina sejumlah ibadah umat Islam.


SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

2 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
SETARA Institute Minta Polda Metro Jaya Terapkan Restorative Justice atas Laporan Penistaan Agama oleh Gilbert Lumoindong:

Direktur Eksekutif SETARA Institute Halili Hasan menyebut seharusnya polisi mengabaikan dan tidak menindaklanjuti laporan terhadap Gilbert Lumoindong


MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

2 hari lalu

Wakil Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Zainut Tauhid saat ditemui usai menghadiri open house Oesman Sapta Odang di kediamannya di Jalan Karang Asem Utara Nomor 34, Kuningan, Jakarta Selatan. Dewi Nurita/Tempo.
MUI: Semua Pihak Harus Ikhlas dan Legowo terhadap Putusan MK

Sebelumnya MK menolak seluruh permohonan sengketa pilpres 2024 dadi Kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan kubu Ganjar Pranowo-Mahfud Md.


Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

3 hari lalu

Gambar mikroskop elektron pemindaian ini menunjukkan SARS-CoV-2 (obyek bulat biru), juga dikenal sebagai novel coronavirus, virus yang menyebabkan Covid-19, muncul dari permukaan sel yang dikultur di laboratorium yang diisolasi dari pasien di AS. [NIAID-RML / Handout melalui REUTERS]
Peneliti BRIN di Spanyol Temukan Antibodi Pencegah Virus SARS-CoV-2

Fungsi utama antibodi itu untuk mencegah infeksi virus SARS-CoV-2 yang menyebabkan pandemi Covid-19 pada 2020.


Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

4 hari lalu

Gilbert Lumoindong. Instagram
Dua Laporan Polisi soal Dugaan Penistaan Agama Gilbert Lumoindong

"Saya tidak ada niat, saya mencintai umat Muslim. Saya minta maaf," kata Gilbert Lumoindong


Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

7 hari lalu

Guru Besar Pulmonologi di FKUI Tjandra Yoga Aditama, yang juga Eks Direktur Penyakit Menular WHO Asia Tenggara. dok pribadi
Prof Tjandra Yoga Aditama Penulis 254 Artikel Covid-19, Terbanyak di Media Massa Tercatat di MURI

MURI nobatkan Guru Besar Pulmonologi dan Kedokteran Respirasi Fakultas Kedokteran UI, Prof Tjandra Yoga Aditama sebagai penulis artikel tentang Covid-19 terbanyak di media massa


KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

7 hari lalu

Bupati Muna (nonaktif), Muhammad Rusman Emba, menjalani pemeriksaan lanjutan, di gedung KPK, Jakarta, Jumat, 19 Januari 2024. Muhammad Rusman, diperiksa sebagai tersangka dalam pengembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pemberian hadiah atau janji terkait pengajuan Dana Pemulihan Ekonomi Nasional daerah Kabupaten Muna Tahun 2021 - 2022 di Kementerian Dalam Negeri. TEMPO/Imam Sukamto
KPK Tuntut Bekas Bupati Muna Hukuman 3,5 Tahun Penjara dalam Korupsi Dana PEN

"Terbukti secara sah dan meyakinkan," kata jaksa KPK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat saat membacakan surat tuntutan pada Kamis, 18 April 2024.


Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

8 hari lalu

Kemenkominfo Nyatakan Hoaks Isu MUI Serukan Boikot Produk Aqua

Kementerian Komunikasi dan Informasi (Kemenkominfo) memberikan cap hoaks pada sejumlah unggahan di media sosial Facebook dengan narasi yang mengklaim Majelis Ulama Indonesia (MUI) memboikot produk air minum dalam kemasan merek Aqua karena dianggap pro-Israel.


Sederet Fakta Khatib Salat Id di Bantul Singgung Dugaan Kecurangan Pemilu dan Berujung Minta Maaf

11 hari lalu

Ilustrasi salat Idul Fitri. REUTERS
Sederet Fakta Khatib Salat Id di Bantul Singgung Dugaan Kecurangan Pemilu dan Berujung Minta Maaf

Khatib salat Id di Bantul, Yogyakarta, mendadak viral di media sosial karena mengangkat materi dugaan kecurangan Pemilu 2024. Berikut sederet faktanya