TEMPO.CO, Jakarta - Sidang perdana kasus narkoba Lucinta Luna akan digelar Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada 27 Mei 2020, atau 3 hari setelah Lebaran.
Pengadilan Negeri Jakarta Barat telah menerima pelimpahan berkas perkara dugaan penyalahgunaan narkotika atas nama Ayluna Putri alias Lucinta Luna itu pada Jumat, 15 Mei 2020.
"Wakil Ketua Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Setyanto Hermawan juga telah menunjuk majelis hakim untuk memeriksa perkara tersebut," ujar juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Eko Aryanto saat dikonfirmasi pada Senin, 18 Mei 2020.
Susunan majelis hakim yang akan memeriksa perkara narkoba Lucinta Luna adalah Eko Aryanto sebagai ketua majelis dan Masrizal serta Purwanto masing-masing sebagai hakim anggota.
Menurut Eko, Pengadilan juga telah menetapkan jadwal sidang pertama untuk artis yang saat ini mendekam di rumah tahanan Pondok Bambu, Jakarta Timur tersebut.
"Persidangan dijadwalkan Rabu, 27 Mei 2020," kata dia.
Eko mengatakan, Pengadilan Negeri Jakarta Barat juga akan menggelar sidang terhadap teman Lucinta Luna yakni Intan Florencia alias Flo pada hari yang sama. Jaksa menjerat Intan dengan Pasal 60 ayat 2 dan Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Sedangkan Lucinta Luna dijerat dengan Pasal 112 ayat 1 atau Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan atau Pasal 60 ayat 3 atau Pasal 62 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 Tentang Psikotropika.
Lucinta Luna ditangkap oleh anggota Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Barat di Apartemen Thamrin City, Jakarta Pusat pada 11 Februari 2020. Polisi menyatakan penyanyi tembang Bobo di mana itu positif mengonsumsi benzo atau Benzodiazepine.