Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

Pelanggar PSBB di Jalan Raya Bogor Dihukum Menyapu Trotoar

Reporter

image-gnews
Sebanyak 108 orang pelanggar PSBB diberi sanksi membersihkan trotoar di sepanjang Danau Sunter Selatan, Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu, 17 Mei 2020. Dok Humas Pemkot Jakut
Sebanyak 108 orang pelanggar PSBB diberi sanksi membersihkan trotoar di sepanjang Danau Sunter Selatan, Kelurahan Sunter Jaya, Tanjung Priok, Jakarta Utara, Minggu, 17 Mei 2020. Dok Humas Pemkot Jakut
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Sejumlah pengendara yang melanggar Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di Jalan Raya Bogor, Jakarta Timur, diberikan sanksi menyapu trotoar, Senin, 18 Mei 2020.

"Kalau dalam beberapa hari terakhir ini jumlah pelanggar menurun drastis, tapi masih ada saja yang melanggar," kata Kasatpol PP Pasar Rebo, Muhamad Syarif di Jakarta.

Operasi PSBB di Jakarta saat ini telah memasuki fase kedua dalam sebulan terakhir, namun pelanggar PSBB di sejumlah ruas jalan masih terjadi.Salah satunya di lokasi "check point" Jalan Raya Bogor, Pasar Rebo, yang dijaga sejumlah personel gabungan dari Dishub, Satpol PP dan TNI-Polri.

Sejumlah pelanggar dari kalangan pengendara sepeda motor dan mobil diberhentikan petugas sebab tidak menggunakan masker. Mereka yang melanggar diarahkan keluar dari koridor pengawasan yang dibatasi dengan rambu kerucut untuk menepi di bahu jalan.

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

Setelah dipastikan pengendara maupun penumpang melanggar, petugas menjelaskan tentang sanksi yang tercantum dalam Pergub 41 Tahun 2020. Petugas menawarkan dua opsi berupa denda uang atau sanksi sosial membersihkan jalan.

Mayoritas pelanggar memilih sanksi sosial dengan mengenakan rompi serta menyapu trotoar jalan sepanjang 100 meter. "Saya terburu-buru mau ke kantor, lupa bawa masker," kata salah satu pengendara Hermanto, 44 tahun. Operasi penegakan sanksi bagi pelanggar PSBB akan terus digelar hingga 22 Mei 2020.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

49 hari lalu

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.


Alasan Projo Pasang Baliho Prabowo-Gibran di Trotoar Menteng yang Halangi Akses Pejalan Kaki

17 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran di trotoar dekat lampu merah, Jalan Cemara, Menteng Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Alasan Projo Pasang Baliho Prabowo-Gibran di Trotoar Menteng yang Halangi Akses Pejalan Kaki

Relawan Pro Jokowi atau Projo memasang baliho Prabowo-Gibran di trotoar Menteng. Apa alasannya?


Baliho Prabowo-Gibran Tutup Trotoar di Menteng, Bawaslu Jakpus: Dipasang Projo

17 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran di trotoar dekat lampu merah, Jalan Cemara, Menteng Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Baliho Prabowo-Gibran Tutup Trotoar di Menteng, Bawaslu Jakpus: Dipasang Projo

Bawaslu Jakarta Pusat mendapati bahwa pihak yang memasang baliho Prabowo-Gibran di trotoar kawasan Menteng adalah DPP Pro Jokowi atau Projo.


Koalisi Pejalan Kaki: Satpol PP DKI Punya Wewenang Copot Baliho Kampanye yang Tutup Trotoar

16 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran di atas trotoar ujung Jalan H.O.S Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Koalisi Pejalan Kaki: Satpol PP DKI Punya Wewenang Copot Baliho Kampanye yang Tutup Trotoar

Koalisi Pejalan Kaki menyatakan Satpol PP DKI harus tegas menindak dan mencopot baliho spanduk kampanye yang tutup trotoar.


Baliho Prabowo-Gibran Tutup Trotoar di Jakarta, Koalisi Pejalan Kaki: Merampas Hak Tunanetra dan Disabilitas

15 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran di atas trotoar ujung Jalan H.O.S Cokroaminoto, Menteng, Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Baliho Prabowo-Gibran Tutup Trotoar di Jakarta, Koalisi Pejalan Kaki: Merampas Hak Tunanetra dan Disabilitas

Koalisi Pejalan Kaki menilai pemasangan baliho kampanye sudah parah dan mengancam nyawa pejalan kaki. Baliho Prabowo-Gibran tutupi trotoar.


Viral Baliho Prabowo-Gibran Tutup Trotoar di Menteng, Bawaslu DKI Bakal Tinjau Lokasi

15 Januari 2024

Baliho Prabowo-Gibran di trotoar dekat lampu merah, Jalan Cemara, Menteng Jakarta Pusat pada Ahad, 14 Januari 2024. TEMPO/Aisyah Amira Wakang.
Viral Baliho Prabowo-Gibran Tutup Trotoar di Menteng, Bawaslu DKI Bakal Tinjau Lokasi

Baliho capres-cawapres nomor urut 02, Prabowo-Gibran di Menteng viral di media sosial karena tutup trotoar dan menghalangi pejalan kaki.


KPU DKI Larang Peserta Pemilu Pasang Alat Peraga Kampanye di Pohon dan Trotoar, Bakal Ditertibkan

11 Januari 2024

Pedagang melintas di depan Alat Peraga Kampanye (APK) caleg hingga capres terpasang di kawasan Jembatan Serong, Rawasari, Jakarta, Senin 18 Desember 2023. Pemasangan APK di tempat terlarang seperti pepohonan, trotoar, dan tiang listrik dapat dijumpai di beberapa wilayah kota Jakarta. TEMPO/Subekti.
KPU DKI Larang Peserta Pemilu Pasang Alat Peraga Kampanye di Pohon dan Trotoar, Bakal Ditertibkan

KPU DKI menyatakan alat peraga kampanye Pemilu 2024 dilarang dipasang di trotoar, tiang listrik, hingga pohon, hingga tempat ibadah dan taman.


Ramai Motor Terobos Trotoar Matraman, Dishub DKI Bakal Pasang Portal S

28 Desember 2023

Petugas Dishub DKI berjaga di trotoar Jalan Raya Matraman usai viral sekelompok bocah mengadang pengendara motor yang melintasinya, Selasa, 26 Desember 2023. Foto: Pemprov DKI
Ramai Motor Terobos Trotoar Matraman, Dishub DKI Bakal Pasang Portal S

Dishub DKI akan terus melakukan pengawasan di trotoar Jalan Matraman yang kerap diterobos pengendara motor.


Viral Anak-Anak Usir Pengendara Motor yang Lintasi Trotoar di Matraman

27 Desember 2023

Petugas Dishub DKI berjaga di trotoar Jalan Raya Matraman usai viral sekelompok bocah mengadang pengendara motor yang melintasinya, Selasa, 26 Desember 2023. Foto: Pemprov DKI
Viral Anak-Anak Usir Pengendara Motor yang Lintasi Trotoar di Matraman

Anak-anak mengadang pengendara motor yang melintasi trotoar di Jalan Matraman Raya,


Pemotor yang Lewat Trotoar Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu

13 Desember 2023

Pengendara sepeda motor melintas di trotoar saat penyekatan di Jalan Kramat Raya, Jakarta, Ahad, 4 Juli 2021. Para pengendara motor tersebut menggunakan ruas trotoar untuk melewati penyekatan yang ada di wilayah tersebut. TEMPO/Muhammad Hidayat
Pemotor yang Lewat Trotoar Bisa Kena Denda Rp 250 Ribu

Pemotor yang menggunakan trotoar bisa dikenakan sanksi berupa denda atau kurungan penjara.