TEMPO.CO, Jakarta - Ketua Asosiasi Pengelola Pusat Belanja Indonesia (APPBI) DKI, Ellen Hidayat mengatakan pihaknya tidak akan melarang warga berusia di atas 45 tahun untuk berkunjung ke mall jika sudah diizinkan kembali beroperasi oleh pemerintah.
"Asosiasi Pengelola Mall tidak pernah berencana dan menyampaikan untuk melakukan pembatasan usia pengunjung atau pun tidak pernah berencana melakukan diskriminasi usia bagi pengunjung," ujar Ellen dalam keterangan tertulis, Senin, 18 Mei 2020.
Menurut Ellen, selama hampir dua bulan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), semua masyarakat sudah menyelami dan mengetahui berbagai cara untuk menjaga kesehatan dirinya dan keluarga masing-masing. Karena itu, kata dia, tidak diperlukan lagi adanya batasan yang terkait usia.
"Kami menyerahkan semua keputusan tanggal buka dan jam buka kembali sesuai dengan kondisi setiap anggota asalkan tidak melanggar jadwal yang ditentukan oleh Pemerintah/Pemprov DKI," ujar Ellen.
Kabar akan kembali dibukanya mall di tengah pandemi virus Corona disampaikan oleh Ketua Umum Himpunan Penyewa Pusat Perbelanjaan Indonesia (Hippindo) Budihardjo Iduansjah. Rencananya pusat perbelanjaan akan kembali beroperasi pada 8 Juni 2020. Rencana tersebut diklaim berdasarkan skenario dari kajian awal Kementerian Koordinator Bidang Perekomonomian.
Sebelumnya, Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan Covid-19, Doni Monardo, mengatakan pemerintah membolehkan masyarakat di bawah umur 45 tahun untuk kembali bekerja.
Kelonggaran tersebut ditujukan untuk warga yang beraktivitas di 11 sektor yang dibolehkan pemerintah yakni kesehatan, pangan/makanan/minuman, energi, komunikasi dan teknologi informasi, keuangan, logistik, perhotelan, konstruksi, industri strategis, pelayanan dasar, utilitas publik dan industri yang ditetapkan sebagai objek vital nasional dan objek tertentu, dan kebutuhan sehari-hari.
Doni menjelaskan warga di bawah umur 45 tahun bisa beraktivitas lebih bebas untuk bekerja, berdasarkan data yang dihimpun Gugus Tugas. Secara keseluruhan, warga di bawah umur 45 tahun hanya 15 persen yang menjadi pasien positif Covid-19 di Indonesia.
"Dibandingkan usia 46 tahun ke atas yang mencapai 85% persen, maka tentunya seluruh pimpinan di perusahaan, seluruh para manajer, kepala di tiap-tiap bagian yang mempekerjakan karyawan pegawai, harus memperhitungkan faktor data yang telah berhasil dikumpulkan oleh Gugus Tugas gabungan dari ahli epidemiolog dari berbagai perguruan tinggi termasuk tim dari Kemenkes," kata Doni Monardo.