TEMPO.CO, Depok – Pemerintah Kota Depok resmi mengeluarkan maklumat yang meminta masyarakat tidak melaksanakan Salat Idul Fitri berjamaah di lapangan atau masjid. Warga Depok juga diminta tidak melaksanakan halal bi halal saat Lebaran 1441 Hijriah.
Maklumat yang dibuat bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Depok dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kantor Kemenag Kota Depok tersebut berisi lima poin, yang pada intinya melarang aktivitas kumpul-kumpul selama lebaran.
“Kalau ada kerumunan atau acara yang mengundang orang banyak kita akan batalkan dan kita punya hak untuk membubarkan,” kata Wali Kota Depok Mohammad Idris di Balai Kota Depok, Senin 18 Mei 2020.
Idris berharap, masyarakat tidak mementingkan egonya dan bersabar dengan mengikuti protokol kesehatan pemerintah saat lebaran, agar upaya memutus mata rantai persebaran Covid-19.
“Intinya adalah masalah kesadaran masyarakat jadi jangan sampai kita mendahulukan sikap-sikap emosional,” kata Idris yang mengakui tidak ada sanksi jika ditemukan pelanggaran.
Berikut isi maklumat Pemerintah Kota Depok soal pelaksanaan Hari Raya Idul Fitri 1441 H selama masa Pandemi Covid-19 :
- Salat Idul Fitri 1441 H di wilayah Kota Depok diselenggarakan di rumah masing-masing, baik secara berjamaah bersama keluarga inti, maupun secara sendiri-sendiri
- Kegiatan takbir di masjid/musola dapat dilaksanakan oleh petugas yang ditunjuk dan kegiatan takbir keliling ditiadakan,
- Bagi setiap umat islam, tetap membayar zakat fitrah dan zakat mal demikian pula petugas pengumpul yang pendistribusian tetap melakukan tugasnya sesuai ketentuan menteri agama dan badan amil zakat nasional dengan memperhatikan protokol kesehatan menjaga jarak, menggunakan masker, tidak bersalaman, dan tidak bersentuhan
- Silaturahim atau halal bi halal yang lazim dilaksanakan ketika hari raya Idul Fitri dilakukan melalui media sosial atau video call conference
- Seluruh umat islam dan seluruh elemen warga agar berpartisipasi aktif menciptakan dan menjaga kondusivitas kehidupan keberagamaan dengan tetap mengedepankan ukhuwah islamiyah, ukhuwah wathaniyah dan ukhuwah basyariyah
ADE RIDWAN YANDWIPUTRA