TEMPO.CO, Bekasi - Wakil Wali Kota Bekasi, Tri Adhianto, mengumumkan ada 30 kelurahan yang dibolehkan menggelar Salat Idul Fitri di masjid dan lapangan. Menurut dia, wilayah yang diizinkan itu telah dinyatakan masuk zona hijau atau bebas Covid-19.
"Khusus untuk warga di wilayah itu saja, tidak diperbolehkan orang dari luar masuk," kata Tri, Selasa, 19 Mei 2020. Wakil wali kota menyatakan penetapan itu berdasarkan hasil musyawarah dengan majelis ulama Indonesia (MUI) Kota Bekasi.
Panduannya adalah fatwa MUI Pusat dimana yang dilonggarkan adalah zona hijau. "Tapi tetap menggunakan protokol kesehatan Covid-19," tutur Tri.
Selepas menunaikan Salat Idul Fitri, Tri menambahkan, warga tidak diperkenankan menggelar halal bihalal. Hal ini dilakukan untuk mencegah penyebaran virus corona. Apalagi penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB Bekasi) masih berlaku hingga 26 Mei 2020.
Berikut wilayah yang bisa menggelar Salat Idul Fitri:
1. Kecamatan Bekasi Utara
- Kelurahan Teluk Pucung
- Kelurahan Harapan Jaya
- Kelurahan Margamulya
2. Kecamatan Bekasi Barat.
- Kelurahan Bintara
- Kelurahan Kranji
3. Kecamatan Bekasi Timur
- Kelurahan Bekasi Jaya
- Kelurahan Aren Jaya
4. Kecamatan Bekasi Selatan
- Kelurahan Jakamulya
- Kelurahan Kayuringin Jaya
- Kelurahan Pekayon Jaya
5. Kecamatan Mustika Jaya
- Kelurahan Cimuning,
6. Kecamatan Medan Satria
- Kelurahan Harapan Mulya
- Kelurahan Medan Satria
7. Kecamatan Jatisampurna
- Kelurahan Jatikarya
- Kelurahan Jatiraden
- Kelurahan Jatiranggon
- Kelurahan Jatirangga
8. Kecamatan Pondok Gede
- Kelurahan Jatibening
- Kelurahan Jatibening Baru
- Kelurahan Jaticempaka
- Kelurahan Jatiwaringin
9. Kecamatan Bantar Gebang
- Kelurahan Ciketing Udik
- Kelurahan Cikiwul
- Kelurahan Sumur Batu
10. Kecamatan Jatiasih
- Kelurahan Jatimekar
- Kelurahan Jatirasa
11. Kecamatan Pondok Melati
- Kelurahan Jatimurni
- Kelurahan Jatirahayu
- Kelurahan Jatiwarna
12. Kecamatan Rawa Lumbu
- Kelurahan Bojong Menteng
ADI WARSONO