TEMPO.CO, Jakarta - Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, Reynhard Silitonga, membenarkan ihwal pencabutan program asimilasi dari terpidana kasus penganiayaan remaja Bahar bin Smith. Menurut Reynhard, pencabutan dilakukan karena Bahar terbukti melanggar syarat khusus asimilasi.
"Yang bersangkutan melakukan tindakan yang menimbulkan keresahan masyarakat, antara lain menghadiri acara dan memberikan ceramah yang provokatif dan menyebarkan rasa permusuhan dan kebencian kepada pemerintah," kata Reynhard saat dikonfirmasi, Selasa, 19 Mei 2020.
Reynhard mengatakan selama ini narapidana yang bebas melalui program asimilasi selalu mendapat pengawasan dari petugas Lapas. Jika setelah bebas terpidana kembali berulah maka sesuai Pasal 136 ayat 2 huruf E Permenkumham Nomor 3 Tahun 2018 tentang syarat khusus asimilasi, hak asimilasi Bahar dapat kembali dicabut dan akan dikembalikan ke dalam Lapas hingga masa tahanan habis.
Selain melakukan ceramah yang bersifat provokatif, Reynhard mengatakan, Bahar bin Smith juga melanggar peraturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). "Melanggar aturan PSBB dengan telah mengumpulkan orang banyak dalam ceramahnya," tutur Reynhard.
Sebelumnya, Bahar bin Smith dinyatakan bebas bersyarat dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Cibinong lewat program asimilasi pada Sabtu, 16 Mei 2020. Kepala Divisi Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Jawa Barat, Abdul Aris, mengatakan Bahar bin Smith masuk dalam program asimilasi.
Bahar mendapat asimilasi karena sudah menjalani setengah masa tahanan sejak ditetapkan sebagai tersangka. Adapun hukuman bagi pentolan salah satu ormas Islam ini atas kasus penganiayaan adalah tiga tahun penjara.
M JULNIS FIRMANSYAH