TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI, Arifin, mengatakan bakal mengerahkan personel untuk mencegah transaksi jual beli di Pasar Tanah Abang, Jakarta Pusat. Menurut Arifin, beberapa hari belakangan Pasar Tanah Abang kembali ramai dengan lapak pedagang dan warga yang datang.
Di sisi lain, Satpol PP DKI Jakarta menyatakan kekurangan personel untuk mengawasi penerapan kebijakan pembatasan sosial berskala besar atau PSBB Jakarta di lokasi itu. “Mulai hari ini kami kerahkan petugas dari DKI. Kemarin yang berjaga kan hanya dari Satpol PP Jakarta Pusat. Mulai hari ini kami dari DKI ikut berjaga untuk memperketat pengawasan,” kata Arifin saat dihubungi, Selasa, 19 Mei 2020.
Arifin belum bisa merinci jumlah personel yang bakal ditugaskan di kawasan Tanah Abang. Selama kebijakan PSBB Jakarta belum dilonggarkan, tutur dia, pedagang dilarang berjualan karena berpotensi menimbulkan kerumunan dan penularan Covid-19. Apalagi para pedagang tidak termasuk 11 sektor yang dikecualikan selama pembatasan sosial.
Satpol PP telah menjatuhi sanksi ke beberapa pedagang dan pengunjung dengan hukuman sosial. Mereka dijatuhi sanksi karena melanggar Pergub DKI Nomor 33 Tahun 2020 tentang PSBB Jakarta. Dalam Pergub tersebut semua orang yang keluar rumah diwajibkan menggunakan masker dan wajib menjaga jarak sosial atau tidak berkerumun. “Karena mereka tidak patuh maka kami berikan sanksi,” kata Arifin.
Selain itu, menurut Arifin, banyak pedagang masih nekat kembali berjualan di Pasar Tanah Abang karena ingin memanfaatkan waktu menjelang lebaran. Ia menilai para pedagang kembali membuka lapak karena melihat ada permintaan yang tinggi jelang hari raya Idul Fitri.
“Beberapa hari lagi kan lebaran. Padahal selama PSBB berlaku pedagang masih dilarang berjualan,” ujar Arifin.
Arifin berharap warga tidak kembali datang ke Pasar Tanah Abang, untuk membeli kebutuhan menjelang lebaran. Dengan tidak ada warga yang datang, kata dia, maka pedagang juga tidak bakal berjualan lagi. “Kami berharap semua bisa patuh karena pembatasan ini dilakukan untuk melindungi warga dari potensi penularan Covid-19.”
IMAM HAMDI