TEMPO.CO, Jakarta – Kepala Satuan Polisi Pamong Praja DKI Jakarta, Arifin, mengatakan tengah menghitung kebutuhan jumlah personel untuk mencegah warga keluar masuk Jakarta atau melakukan mudik Lebaran. Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Nomor 47 Tahun 2020 tentang Pembatasan Kegiatan Bepergian Keluar atau pun Masuk Wilayah DKI Jakarta, Satpol PP mempunyai kewenangan untuk menjatuhi sanksi kepada setiap orang yang melanggar kebijakan tersebut.
“Kebijakan ini untuk mencegah warga mudik Lebaran. Jadi kami imbau agar tidak melakukan mudik ke luar wilayah Jabodetabek,” kata Arifin saat dihubungi, Selasa, 19 Mei 2020.
Arifin mengatakan bakal fokus menempatkan personel Satpol PP berjaga di titik penyekatan yang telah ditetapkan di Jakarta. Petugas bersama kepolisian dan petugas Dinas Perhubungan akan mengawasi pergerakan warga dari titik penyekatan.
Di Jakarta titik penyekatan tersebar di 10 jalan arteri, dua jalan tol, yakni Jakarta-Cikampek dan Tangerang, Bandara Halim dan Bandara Soekarno-Hatta. Sedangkan untuk jalur lainnya penyekatan dilakukan di Pelabuhan Tanjung Priok dan Terminal Pulogebang.
Dalam Pergub tersebut, lanjut Arifin, hanya ada 11 sektor yang dikecualikan bisa melakukan perjalanan keluar masuk Jakarta. Orang yang dikecualikan tersebut harus membuat surat izin keluar masuk (SIKM) untuk bisa keluar atau masuk DKI. “Jadi kalau di luar 11 sektor pasti akan kami cegah untuk keluar masuk," tuturnya.
Satpol PP DKI, dia menyatakan, bakal langsung menjatuhi sanksi bagi warga yang melanggar kebijakan pembatasan keluar masuk Jakarta. Sanksi bisa diberikan berupa denda dan meminta orang atau kendaraan putar balik. “Setiap orang juga wajib menggunakan masker saat di jalan dan kendaraan tidak boleh melebihi kapasitas yang telah ditentukan,” ucapnya.
Selain itu, pemerintah juga telah mengimbau agar warga tidak melakukan mudik lokal di kawasan Jabodetabek. Pemerintah menganjurkan masyarakat melakukan silaturahmi secara virtual pada lebaran tahun ini. “Kami khawatir penularan Covid-19 meningkat jika warga melakukan mudik lokal,” ujar Arifin.
Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Sambodo mengatakan dalam penerapan peraturan mudik lokal dan penegakan Pergub pembatasan keluar masuk Jakarta, polisi bersifat sebagai pendamping Satpol PP.
Sebelumnya, dalam Pergub pembatasan keluar masuk Jakarta, warga Jabodetabek tak perlu membuat surat izin keluar masuk (SIKM). Sebab, Gubernur DKI Anies Baswedan membebaskan warga Jabodetabek lalu lalang di Jakarta.
Meski demikian, Anies meminta warga Jakarta jangan mudik lokal di Bodetabek. Sebab, hanya 11 sektor usaha yang boleh beraktivitas di luar rumah selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
IMAM HAMDI