TEMPO.CO, Jakarta - Kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan pelanggaran Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di sektor transportasi mencapai 40.660 kasus. Angka ini dihimpun sejak 10 April-17 Mei 2020.
"Pelanggaran PSBB masih cukup tinggi. 40.660 pelanggaran selama masa PSBB mulai 10 April sampai 17 Mei kemarin," kata Syafrin saat diskusi virtual, Selasa, 19 Mei 2020.
Pelanggaran ini terjadi di 18 titik pemeriksaan atau check point di ruas jalan dan pintu tol. Pelanggaran terbanyak terjadi pada 12 April dengan jumlah 2.559 kasus.
Penurunan dimulai pada 18 April yang tercatat hanya 1.126 pelanggaran. Angkanya menurun lagi menjadi rata-rata 800-900 pelanggaran per hari sejak 28 April.
Selain itu, Syafrin menambahkan, pelanggaran PSBB juga dilakukan di enam terminal AKAP dan dalam kota. Rinciannya antara lain Kampung Rambutan, Kalideres, Tanjung Priok, Senen, Kampung Melayu, dan Pulo Gebang.
Total ada 384 pelanggaran untuk periode yang sama, yaitu 10 April-17 Mei. Menurut dia, 294 kasus tak menggunakan masker dan 90 sisanya ihwal pembatasan kapasitas penumpang.
"Untuk penerapan sanksi saat ini kami masih fokus pada sanksi kerja sosial," ujar Syafrin.
Sanksi berupa kerja sosial itu dimulai sejak 14 Mei. Data Dinas Perhubungan menunjukkan total 652 pelanggaran dilakukan oleh angkutan umum, mobil barang, dan lainnya selama empat hari.
Jumlah pasien positif Covid-19 di Jakarta bersifat fluktuatif. Per 18 Mei tercatat 6.010 orang positif, 483 orang meninggal, dan 1.301 orang sembuh. Secara angka nasional, kasus Covid-19 terbanyak ada di Ibu Kota. PSBB Jakarta diberlakukan sejak 10 April 2020.