TEMPO.CO, Jakarta - Penyidik Kepolisan Daerah Metro Jaya berencana memanggil komedian Andre Taulany dan Rina Nose untuk mengonfirmasi dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh seorang pengacara bernama Ruswan Latuconsina. Pemanggilan akan dilakukan setelah polisi memeriksa keterangan pelapor dan beberapa saksi lainnya.
"Kami akan klarifkasi para terlapor kemudian saksi-saksi ahli yang lainya. Kami tunggu saja nanti bagaimana," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Komisaris Besar Yusri Yunus di kantornya, Jakarta Selatan, Selasa, 19 Mei 2020.
Mengenai tanggal pasti pemeriksaan Andre, Yusri belum bisa membeberkannya karena menunggu jadwal dari penyidik. Mengenai jumlah saksi ahli yang akan dipanggil, Yusri mengatakan sampai saat ini baru ada 2 orang yang diajukan oleh pihak pelapor.
"Kalau semua udah lengkap nanti baru gelar perkara, apakah memenuhi unsur-unsur pencemaran nama baik yang dipersangkakan pelapor, kita tunggu aja nanti," kata Yusri.
Laporan terhadap Andre dan Rina itu tertuang dalam surat bernomor LP/2880/V/YAN.2.5/2020/SPKT/PMJ bertanggal 18 Mei 2020. Kedua komedian itu dilaporkan dengan pasal terkait pencemaran nama baik melalui media elektronik. Dalam surat tersebut, pelapor mengklaim korban dalam kasus ini merupakan seluruh keluarga besar Latuconsina yang marganya dibuat bahan becanda Andre dan Rina.
Adapun awal kasus ini terjadi saat Andre dan Rina menjadi pembawa acara komedi sahur di Net TV dengan bintang tamu Prilly Latuconsina. Mereka berdua kemudian melontarkan pelesetan dari nama marga Prilly tersebut.
Saat itu Andre memplesetkan nama Prilly Latuconsina menjadi Prilly Latukondangan dan Rina Nose mempelesetkan nama Prilly menjadi Prilly Latukonstraksi.