Lupa Kata Sandi? Klik di Sini

atau Masuk melalui

Belum Memiliki Akun Daftar di Sini


atau Daftar melalui

Sudah Memiliki Akun Masuk di Sini

Konfirmasi Email

Kami telah mengirimkan link aktivasi melalui email ke rudihamdani@gmail.com.

Klik link aktivasi dan dapatkan akses membaca 2 artikel gratis non Laput di koran dan Majalah Tempo

Jika Anda tidak menerima email,
Kirimkan Lagi Sekarang

DKI Petakan 33 Titik Awasi Pelanggar Mudik dan PSBB

image-gnews
Seorang warga membersihkan sampah setelah dijatuhi hukuman sosial karena tidak mengenakan masker saat terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat 15 Mei 2020. Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sanksi sosial terhadap pelanggar PSBB dengan memakaikan rompi bertuliskan pelanggar PSBB sembari membersihkan fasilitas umum. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Seorang warga membersihkan sampah setelah dijatuhi hukuman sosial karena tidak mengenakan masker saat terjaring razia penindakan pelanggaran aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) oleh Satpol PP di kawasan Kuningan, Jakarta, Jumat 15 Mei 2020. Pemprov DKI Jakarta memberlakukan sanksi sosial terhadap pelanggar PSBB dengan memakaikan rompi bertuliskan pelanggar PSBB sembari membersihkan fasilitas umum. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Iklan

TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memetakan 33 titik sebagai tempat pengecekan atau check point larangan mudik dan pelanggaran atas kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Tujuannya guna membatasi pergerakan orang keluar-masuk Ibu Kota saat Lebaran 2020.

"Kami bersama-sama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya menetapkan ada 33 titik check point," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo saat diskusi virtual, Selasa, 19 Mei 2020.

Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan untuk keluar Tol Cikarang Barat, di ruas Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, Selasa 19 Mei 2020. Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa dalam beberapa minggu ke depan, pemerintah masih tetap berfokus pada upaya pengendalian wabah COVID-19 melalui larangan mudik dan mengendalikan arus balik. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi

Syafrin berujar 33 titik itu tersebar di tujuh titik stasiun, enam terminal, 13 ruas jalan non tol, dan lima ruas jalan tol. Petugas akan fokus menjaring warga yang hendak mudik di 23 titik dan pelanggar PSBB di 31 titik.

Data Dinas Perhubungan memperlihatkan ada titik yang hanya fokus menindak pelarangan mudik atau PSBB. Meski begitu, mayoritas petugas bakal mengawasi pergerakan orang yang mudik dan melanggar PSBB di 33 titik.

Berikut Rinciannya:

1. Stasiun:
- Stasiun Jatinegara
(PSBB dan larangan mudik)
- Stasiun Pasar Senen

(PSBB dan larangan mudik)
- Stasiun Gambir
(PSBB dan larangan mudik)
- Stasiun Jakarta Kota
(PSBB dan larangan mudik)
- Stasiun Tanjung Priok
(PSBB dan larangan mudik)
- Stasiun Manggarai (PSBB)
- Stasiun Tanah Abang (PSBB)

2. Terminal
- Terminal Kampung Melayu (PSBB dan larangan mudik)

- Terminal Senen (PSBB dan larangan mudik)

- Terminal Tanjung Priok (PSBB dan larangan mudik)
- Terminal Pulogebang (PSBB dan larangan mudik)

- Terminal Kampung Rambutan (PSBB dan larangan mudik)

Iklan
Scroll Untuk Melanjutkan

- Terminal Kalideres (PSBB dan larangan mudik)

3. Ruas jalan tol
- Gerbang Tol Kapuk (PSBB)
- Gerbang Tol Tanjung Priok (PSBB)
- Pintu Tol Kampung Rambutan (PSBB)
- Gerbang Tol Cikarang Barat (larangan mudik)

- Gerbang Tol Cikupa (larangan mudik)

4. Ruas jalan non tol
- Simpang Harmoni (PSBB)
- Tugu Tani (PSBB)
- Bundaran Hotel Indonesia (PSBB)
- Semanggi (PSBB)
- Bundaran Senayan (PSBB)
- Jalan Raya Bekasi persisnya kolong Flyover Cakung (PSBB dan larangan mudik)
- Jalan Raya Kalimalang di u-turn traffic light Lampir (PSBB dan larangan mudik)

- Jalan Raya Bogor di Pasar Rebo depan Panasonic Manufacturing (PSBB dan larangan mudik)
- Simpang Universitas Indonesia
(PSBB dan larangan mudik)
- Perempatan Pasar Jumat (PSBB dan larangan mudik)

- Jalan Ciledug Raya depan kampus Budi Luhur (PSBB dan larangan mudik)
- Pos Joglo Raya di Taman Alfa (PSBB dan larangan mudik)
- Pos Polisi Karang Tengah di Raden Saleh (PSBB dan larangan mudik)

- Pos Polisi Kalideres (PSBB dan larangan mudik)

- Pos Polisi Kamal (PSBB dan larangan mudik)

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warga Jakarta mudik lokal ke Bodetabek. Kebijakan ini berlaku meski warga Jabodetabek memang tak perlu mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Dia mengingatkan, warga yang tetap diizinkan berkegiatan keluar-masuk Ibu Kota tanpa SIKM hanya karyawan di 11 sektor yang dikecualikan dalam aturan PSBB.

Iklan



Rekomendasi Artikel

Konten sponsor pada widget ini merupakan konten yang dibuat dan ditampilkan pihak ketiga, bukan redaksi Tempo. Tidak ada aktivitas jurnalistik dalam pembuatan konten ini.

 

Video Pilihan


Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

50 hari lalu

Suasana ruang tunggu penumpang di Stasiun Pasar Senen, Jakarta, Jumat, 12 Juni 2020. Petugas pun telah memasang tanda jarak agar penumpang dapat menerapkan physical distancing saat berada di area stasiun. TEMPO/Muhammad Hidayat
Jangan Lupakan Masa Pandemi Covid-19: Protokol Kesehatan, Jaga Jarak, Pakai Masker hingga Rapid Test

Saat Pandemi Covid-19 berbagai kehidupan 'normal' berubah drastis. Saat itu yang kerap terdengar seperti protokol kesehatan, jaga jarak, rapid test.


6 Cara Cek Tiket Mudik Gratis, Tetap Waspada Modus Penipuan

50 hari lalu

Warga tengah mengikuti mudik gratis Presisi Polri 2023 di Silang Monas, Jakarta, Selasa 18 April 2023. Sebanyak 434 bus yang mengangkut masyarakat untuk pulang ke kampung halamannya masing-masing dalam program 'Mudik Gratis Polri Presisi Tahun 2023'. Tempo/Tony Hartawan
6 Cara Cek Tiket Mudik Gratis, Tetap Waspada Modus Penipuan

Perburuan mendapatkan tiket mudik gratis telah dimulai. Berikut 6 cara mengetahui adanya mudik gratis, harus tetap waspada modus penipuan.


Mudik Gratis Menjelang Lebaran, Sorot Balik 2023 dan Persiapan pada 2024

52 hari lalu

Ilustrasi mudik Lebaran. TEMPO/Franoto
Mudik Gratis Menjelang Lebaran, Sorot Balik 2023 dan Persiapan pada 2024

Setiap tahun pemerintah menyediakan program mudik gratis


Hari Coblosan Pemilu 2024, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

13 Februari 2024

Sejumlah kendaraan bermotor melintas di Jalan Sudirman, Jakarta, Rabu, 26 April 2023. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta menyatakan bahwa aturan pembatasan kendaraan ganjil genap di DKI Jakarta diterapkan kembali pasca libur Lebaran 2023 di 26 ruas jalan DKI Jakarta dimulai pada Rabu (26/4).  ANTARA FOTO/Reno Esnir
Hari Coblosan Pemilu 2024, Ganjil Genap di Jakarta Ditiadakan

Dinas Perhubungan DKI Jakarta mengumumkan peniadaan sistem pembatasan kendaraan ganjil genap di Jakarta, besok, Rabu, 14 Februari 2024.


Fahira Idris Dipanggil Bawaslu Kepulauan Seribu, Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu

11 Februari 2024

Wakil Ketua Komite I DPD RI Fahira Idris.
Fahira Idris Dipanggil Bawaslu Kepulauan Seribu, Diduga Lakukan Pelanggaran Pemilu

Calon anggota DPD Fahira Idris diminta klarifikasi atas dugaan minta kegiatan kampanyenya difasilitasi oleh ASN Dishub.


Awal 2024, Yogyakarta Mulai Gencarkan Layanan Uji KIR Gratis

3 Januari 2024

Uji KIR kendaraan secara gratis mulai digencarkan Dishub Kota Yogyakarta awal 2024. Dok. Dishub Kota Yogyakarta
Awal 2024, Yogyakarta Mulai Gencarkan Layanan Uji KIR Gratis

Pelayanan uji KIR gratis itu dilakukan setelah pemerintah menghapus kebijakan retribusi pengujian kendaraan bermotor.


Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku Mulai 2 Januari 2024

1 Januari 2024

Rambu kawasan lalulintas di Jl MT Haryono, Jakarta Selatan, Senin 9 Mei 2022. Polda Metro Jaya kembali menerapkan pemberaturan ganjil genap di 13 ruas jalan DKI Jakarta. Ganjil genap Jakarta kembali diterapkan usai momen libur dan cuti bersama Lebaran 2022. Tempo/Muhammad Syauqi Amrullah
Ganjil Genap di Jakarta Kembali Berlaku Mulai 2 Januari 2024

Sistem ganjil genap kembali diberlakukan di DKI Jakarta setelah libur Natal dan Tahun Baru. Berlaku mulai 2 Januari 2024.


Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Nataru

9 Desember 2023

Kendaraan bermotor melintas di jalan yang dilintasi LRT Jabodebek kawasan Kuningan, Jakarta, Selasa 26 September 2023. Dinas Perhubungan (Dishub) DKI mengungkapkan terdapat usulan untuk menerapkan aturan ganjil genap di jalan yang dilintasi LRT Jabodebek. TEMPO/Subekti.
Ganjil Genap Jakarta Ditiadakan Selama Libur Nataru

Sistem ganjil genap di Jakarta ditiadakan selama periode libur Natal dan Tahun Baru (Nataru) 2023/2024.


Dishub Tangsel Bakal Terapkan Sistem Satu Arah di Pamulang dan Pondok Aren untuk Urai Kemacetan

7 Desember 2023

Penolakan warga Kecamatan Setu, Tangerang Selatan, soal penerapan sistem satu arah (SSA) yang diberlakukan sejak Kamis, 2 Maret 2023. Foto: TEMPO/Muhammad Iqbal
Dishub Tangsel Bakal Terapkan Sistem Satu Arah di Pamulang dan Pondok Aren untuk Urai Kemacetan

Dishub Tangsel akan menerapkan sistem satu arah (SSA) di dua wilayah, yakni Kecamatan Pamulang dan Kecamatan Pondok Aren untuk mengurai kemacetan


Ada Piala Dunia U-17, Catat Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan JIS

11 November 2023

Suasana di sekitar area Jakarta International Stadium (JIS) menjelang Piala Dunia U-17 2023, Selasa, 7 November 2023. TEMPO/Randy
Ada Piala Dunia U-17, Catat Rekayasa Lalu Lintas di Kawasan JIS

Penonton Piala Dunia U-17 juga tidak diperbolehkan membawa kendaraan pribadi ke area JIS.