TEMPO.CO, Jakarta - Dinas Perhubungan DKI Jakarta memetakan 33 titik sebagai tempat pengecekan atau check point larangan mudik dan pelanggaran atas kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB. Tujuannya guna membatasi pergerakan orang keluar-masuk Ibu Kota saat Lebaran 2020.
"Kami bersama-sama Polda Metro Jaya dan Kodam Jaya menetapkan ada 33 titik check point," kata Kepala Dinas Perhubungan DKI Syafrin Liputo saat diskusi virtual, Selasa, 19 Mei 2020.
Petugas kepolisian mengarahkan kendaraan untuk keluar Tol Cikarang Barat, di ruas Tol Jakarta-Cikampek, Jawa Barat, Selasa 19 Mei 2020. Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa dalam beberapa minggu ke depan, pemerintah masih tetap berfokus pada upaya pengendalian wabah COVID-19 melalui larangan mudik dan mengendalikan arus balik. ANTARA FOTO/Nova Wahyudi
Syafrin berujar 33 titik itu tersebar di tujuh titik stasiun, enam terminal, 13 ruas jalan non tol, dan lima ruas jalan tol. Petugas akan fokus menjaring warga yang hendak mudik di 23 titik dan pelanggar PSBB di 31 titik.
Data Dinas Perhubungan memperlihatkan ada titik yang hanya fokus menindak pelarangan mudik atau PSBB. Meski begitu, mayoritas petugas bakal mengawasi pergerakan orang yang mudik dan melanggar PSBB di 33 titik.
Berikut Rinciannya:
1. Stasiun:
- Stasiun Jatinegara
(PSBB dan larangan mudik)
- Stasiun Pasar Senen
(PSBB dan larangan mudik)
- Stasiun Gambir
(PSBB dan larangan mudik)
- Stasiun Jakarta Kota
(PSBB dan larangan mudik)
- Stasiun Tanjung Priok
(PSBB dan larangan mudik)
- Stasiun Manggarai (PSBB)
- Stasiun Tanah Abang (PSBB)
2. Terminal
- Terminal Kampung Melayu (PSBB dan larangan mudik)
- Terminal Senen (PSBB dan larangan mudik)
- Terminal Tanjung Priok (PSBB dan larangan mudik)
- Terminal Pulogebang (PSBB dan larangan mudik)
- Terminal Kampung Rambutan (PSBB dan larangan mudik)
- Terminal Kalideres (PSBB dan larangan mudik)
3. Ruas jalan tol
- Gerbang Tol Kapuk (PSBB)
- Gerbang Tol Tanjung Priok (PSBB)
- Pintu Tol Kampung Rambutan (PSBB)
- Gerbang Tol Cikarang Barat (larangan mudik)
- Gerbang Tol Cikupa (larangan mudik)
4. Ruas jalan non tol
- Simpang Harmoni (PSBB)
- Tugu Tani (PSBB)
- Bundaran Hotel Indonesia (PSBB)
- Semanggi (PSBB)
- Bundaran Senayan (PSBB)
- Jalan Raya Bekasi persisnya kolong Flyover Cakung (PSBB dan larangan mudik)
- Jalan Raya Kalimalang di u-turn traffic light Lampir (PSBB dan larangan mudik)
- Jalan Raya Bogor di Pasar Rebo depan Panasonic Manufacturing (PSBB dan larangan mudik)
- Simpang Universitas Indonesia
(PSBB dan larangan mudik)
- Perempatan Pasar Jumat (PSBB dan larangan mudik)
- Jalan Ciledug Raya depan kampus Budi Luhur (PSBB dan larangan mudik)
- Pos Joglo Raya di Taman Alfa (PSBB dan larangan mudik)
- Pos Polisi Karang Tengah di Raden Saleh (PSBB dan larangan mudik)
- Pos Polisi Kalideres (PSBB dan larangan mudik)
- Pos Polisi Kamal (PSBB dan larangan mudik)
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melarang warga Jakarta mudik lokal ke Bodetabek. Kebijakan ini berlaku meski warga Jabodetabek memang tak perlu mengurus Surat Izin Keluar Masuk (SIKM) Jakarta. Dia mengingatkan, warga yang tetap diizinkan berkegiatan keluar-masuk Ibu Kota tanpa SIKM hanya karyawan di 11 sektor yang dikecualikan dalam aturan PSBB.