TEMPO.CO, Jakarta - Pengelola Apartemen Gading Nias Residence (GNR) Kelapa Gading Jakarta Utara melakukan patroli keliling ke seluruh penghuni setelah PSBB Jakarta resmi diperpanjang. Gubernur DKI Anies Baswedan memperpanjang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) hingga 4 Juni 2020.
"Kami tidak ingin ada klaster baru di apartemen ini, jadi secara rutin dilakukan sweeping terhadap penghuni untuk memastikan semua protokol pencegahan penularan Covid-19 dipatuhi," kata Sekretaris Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Apartemen GNR, Bonar Tarihoran dalam keterangannya, di Jakarta, Rabu 20 Mei 2020.
Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 di apartemen yang berlokasi di Jalan Raya Pegangsaan Dua itu terdiri dari pengurus Perhimpunan Pemilik dan Penghuni Satuan Rumah Susun (PPPSRS), karyawan Badan Pengelola, dan pengurus RT/RW.
"Misalnya ada orang tidak pakai masker atau nongkrong akan langsung ditegur, termasuk memantau kios-kios makanan agar tetap mematuhi aturan," kata Apartment Manager GNR Hambali.
Untuk mengurangi potensi warga berkumpul, semua fasilitas umum di apartemen, seperti tempat main anak dan sarana olahraga ditutup. “Kami juga terus berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan petugas kesehatan. Kami bersyukur, karena pemerintah kita sudah menyiapkan langkah-langkah siapa dan melakukan apa?” ujarnya.
Misalnya kalau di GNR ada yang terpapar, kata Hambali, mereka sudah tahu tahapan yang harus dilakukan. Saat ini, kawasan apartemen yang dikelola oleh Inner City Management (ICM) itu masih berstatus zona aman.
Apartemen GNR merupakan hunian padat dengan aktivitas dan mobilitas warganya, memiliki risiko penularan Covid-19 di lingkungan apartemen yang sangat besar. Apartemen GNR terdiri dari 6 menara, dengan total unit 6.400. Jumlah penghuni apartemen itu sekitar 9.000 jiwa.
“Kunci utamanya dalam pencegahan penyebaran Covid-19 di apartemen adalah kesadaran seluruh stakeholders di apartemen, untuk mengikuti aturan khusus pencegahan," ujar Bonar.
Beberapa aturan protokol kesehatan Covid-19 di apartemen itu, antara lain: setiap orang yang berada di kawasan GNR wajib pakai masker, tetap atur jarak (physical distancing) dan tidak berkumpul, pengukuran suhu tubuh saat masuk lobby, beli makanan harus take away dan tidak diperkenankan ada meja dan kursi di kios-kios makanan.
“Selain itu, salah satu kebijakan penting kami adalah, semasa pandemi ini para agen properti dilarang menyewakan unit atau moratorium (penghentian sementara) dalam waktu apapun. Kami tidak mau mengambil risiko, karena kami tidak tahu, apakah mereka (penyewa) sudah terpapar atau tidak. Sekarang ada OTG (orang tanpa gejala) dan kami tidak mau kecolongan,” ungkap Bonar.
Selama PSBB Jakarta diberlakukan, pengiriman barang lewat online juga diawasi secara ketat. Kurir yang mengantar barang diwajibkan memakai masker dan dicek suhunya.