TEMPO.CO, Jakarta -Tim Tiger dari Kepolisian Resor Jakarta Utara menangkap 56 orang yang melanggar aturan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau PSBB di sejumlah kafe remang-remang di Gang Royang, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam keterangan tertulisnya, Kapolres Jakarta Utara Komisaris Besar Budhi Herdi Susianto menyebut penangkapan dilakukan pada Rabu dini hari, 20 Mei 2020. “Lokasi di Cafe Sekar Wangi, Cafe Andani, Cafe Doer, Cafe Endang, dan Cafe Arema,” tulis Budi.
Ia menjelaskan penangkapan bermula saat polisi mendapat laporan tentang dugaan pelanggaran PSBB di Gang Royal, Jalan Rawa Bebek, Penjaringan, Jakarta Utara. Saat dicek, kata Budhi, polisi mendapati lima kafe tersebut beroperasi dan melanggar aturan PSBB.
Polisi lantas menangkap 17 orang pengunjung, 32 orang pekerja, 5 orang pekerja parkir liar, serta 2 orang tuna susila lepas dari lima kafe remang-remang itu. “Para pelanggar bersikap abai dan dengan sengaja tidak patuh terhadap imbauan dan peraturan yang sudah ditetapkan pemerintah terkait dengan wabah Covid-19,” ujar Budhi.
Ia menjelaskan, pemilik kafe menawarkan pelayan tamu kepada pengunjung kafe untuk berhubungan badan dengan tarif Rp 150 ribu. Rinciannya, kata Budhi, Rp 25 ribu untuk menyewa kamar, dan sisanya sebagai upah jasa tuna susila. Dalam penangkapan tersebut, polisi menemukan dua orang tuna susila yang masih di bawah umur.
Salah satunya adalah seorang perempuan berusia 16 tahun. Saat penangkapan, ia kedapatan tengah melayani seorang pengunjung kafe berinisial AJ, 61 tahun. Seorang anak di bawah umur lainnya berusia 17 tahun. Ia menjadi tuna susila setelah dijajakan oleh rekannya yang berinisial R. “56 orang di lokasi tersebut dibawa ke Polres Jakarta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut,” ucap Budhi.